CENTRALNEWS.ID – Tidak semua penyakit atau layanan dapat dicover atau ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selain itu BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
The post Berikut Ini, 12 Penyakit dan Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan appeared first on Central Batam.