CENTRALNEWS.ID, BINTAN –Meskipun belum genap sebulan menduduki jabatan Kapolsek, Iptu Sugiono berhasil mengurangi tindak kejahatan di wilayah Gunung Kijang. Hal ini, lantaran kecekatan polisi dengan dua balok di pundak itu dalam merespon laporan masyarakat di wilayah kerjanya.
Keempat terduga pelaku kejahatan itu terungkap pada pers konferens di Mapolsek Gunung Kijang hari ini (17/10).
Pertama kasus pencabulan terhadap anak kandung yang merupakan Difabel, sedang ketiga pelaku merupakan terduga kasus pencurian di PT BAI.
Kapolsek Iptu Sugiono menjelaskan, untuk kasus pencurian di PT BAI terjadi pada tanggan 4 Oktober 2022 lalu. Saat itu, ketiga pelaku S ( (23), na (50) dan MA (28) sepakat berbuat jahat melakukan pencurian kabel tembaga di PT BAI. Dari hasil kesepakatan ketiganya, mereka berhasil menggasak sebanyak 22 keping tembaga dengan berat sekitar 50 Kg.
“Otak pelaku atau yang mengajak adalah S, kemudian NA dan MA langsung menyetujui dan beraksi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketiga terlapor itu bisa masuk ke PT BAI dengan mulus lantaran S merupakan mantan pekerja di sana. Sehingga mereka memiliki kartu pas atau kartu pekerja.
Setelah berhasil mengambil kepingan tembaga itu, lanjutnya, ketiga berniat meninggalkan area PT BAI. Namun, sekuriti yang berjaga langsung menyadari ada yang salah sehingga memeriksa mobil yang dikendarai.
“Karena takut ketahuan, ketiganay melarikan diri namun berhasil diamankan oleh sekuriti PT BAI dan berkoordinasi dengan kita (Polisi-red),” timpalnya.
Selain mengamankan para tersangka, jajaran Polsek juga turut mengamankan sebuah mobil Toyota Rush Warna Merah metalic dan Motor Beat BP 5773 BM.
“Kepada tiga tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya. (Ndn)