11.8 C
New York
Selasa, November 26, 2024

Bekuk DPO! Polres Bengkalis Ungkap Kasus Curat dan Kepemilikan Senpi Ilegal di Duri

CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian resor (Polres) Bengkalis bersama jajaran Polsek Mandau bersinergi dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan serta kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal yang terjadi di wilayah Duri, Bengkalis – Riau.

Pengungkapan tersebut dibalut dalam press release yang dipimpin oleh Kapolres Bengkalis, AKBP. Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Mandau Kompol. Hairul Hidayat dan Kasatreskrim AKP. Gian Wiyatma di depan gedung Unit Intelkam Polsek Mandau, Sabtu (30/12).

Dalam pemaparannya, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua tersangka dalam dua kasus berbeda. “Yang pertama ada tersangka Sy yang diduga menodongkan senjata api untuk meminta sejumlah uang kepada RB pada harinselasa 21 November 2023 sekira pukul 01.30 WIB dini hari di SPBU Rangau kilometer 7, kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau. Atas informasi yang kita terima, tersangka ini kemudian diamankan sekira pukul 15.30 WIB, Selasa (26/12),” kata AKBP. Setyo Bimo.

Baca Juga :  Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Polda Kepri Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Batam

Usai diamankan, petugas berupaya memeriksa barang bawaan Sy berupa tas yang di dalamnya berisikan sebilah pisau sangkur merk Eiger. Selanjutnya petugas menanyakan terkait diduga senpi yang kerap digunakan tersangka untuk mengancam korbannya, pada saat itu Sy mengatakan bahwa senpi tersebut sebelumnya telah diamankan oleh warga di wilayah Bonai Darussalam, Rokan Hulu karena terlibat perkelahian.

Mendengar keterangannya, petugas membawa tersangka ke Bonai Darussalam untuk mencari keberadaan senpi yang dimaksudkannya. “Bahwa benar, anggota kita berhasil menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi dan sebilah pisau sangkur lipat berukirkan AK47. Atas dugaan kepemilikan senjata api dan penggelapan yang dilakukannya, Sy disangkakan Pasal dalam Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1961,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Sepempang Pilih Lihat Bu Cen Dibanding Artis Ibu Kota

Ungkap Kejahatan, Polisi Tertembak

Pada kesempatan itu, Kapolres Bengkalis ini juga mengungkap kasus curat yang menjerat nama tersangka MJLT yang pada dasarnya diduga melakukan pencurian sepeda motor di kelurahan Duri Barat, kecamatan Mandau, Minggu (12/11).

Atas perbuatannya, korban berinisial Su (48) merasa tidak terima dan melayangkan laporan ke kantor Polisi. Berbekal laporan tersebut, Kasatreskrim AKP. Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Pidum Ipda. Fachri Mursyid memerintahkan anggota Opsnal BKO 125 Duri melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Sekira pukul 19.30 WIB, Kamis (26/12) lalu, tersangka MJLT berhasil diamankan di jalan Abadi, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau – Duri. Namun nahas saat diamankan tersangka ini melakukan perlawanan terhadap anggota. Saat itu, terjadi pergumulan antara pelaku dan petugas, pelaku diduga berupaya merebut senjata api milik Bripka. Trio Dharma Saputra.

Baca Juga :  Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Polda Kepri Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Batam

Saat itu, terjadi letusan senjata yang menyebabkan tertembaknya pinggang kiri Aipda. Sonny Gunawan Harahap. Meski alami luka tembak, petugas bersama seluruh rekannya yang melakukan penangkapan kala itu tetap berhasil mengamankan pelaku.

“Untuk mencegah pelaku melarikan diri, petugas terpaksa melumpuhkannya. Terhadap anggota kita yang terkena tembakan, segera dibawa ke RSUD Mandau untuk mendapatkan perawatan intensif,” ungkap Bimo.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MJLT ini mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles