CENTRALNEWS.ID, DURI – Lagi dan lagi, tindak kriminalitas terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di ‘Kota Minyak’ Duri, Bengkalis, Riau.
Kali ini dilaporkan adanya aksi seorang bapak ‘Ruting’ (predator, red) berinisial GM (43) yang diduga dengan tega serta bejatnya gerayangi puteri kandungnya sendiri yang masih tergolong anak di bawah umur.
Kapolsek Mandau AKP. Primadona membenarkan kabar menggemparkan tersebut, Selasa (4/2).
Kapolsek Mandau mengatakan awal terungkapnya tindak asusila tersebut ketika GM (terduga pelaku) dan LG (39/isteri/pelapor) tengah cekcok urusan rumah tangga sekira pukul 12.00 WIB, Sabtu (25/1).
“Awal terungkapnya kasus ini saat GM dan pelapor tengah cekcok urusan rumah tangga, saat itu terlapor mengusir LG dan seluruh anak-anaknya dari rumah. Saat itulah pelapor spontan bertanya kepada korban terkait perbuatan bejat sang ayah,” kata AKP. Primadona.
Dihadapkan dengan pertanyaan sang ibu, korban tak kuasa menjabarkan seluruh perbuatan tidak terpuji sang ayah kandung. Bukannya menjadi pelindung, bapak ruting satu ini malah tega menjamah bahkan memasukkan jemarinya ke dalam kemaluan korban.
Parahnya, GM juga tega menyuruh korban untuk memegangi kemaluannya. “Keterangan tersebut dijabarkan korban kepada ibunya saat awal terungkapnya kasus tersebut di kediaman mereka di jalan Desa Harapan, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau – Duri,” tegasnya.
Atas keterangan korban, sang ibu merasa tidak terima dan melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Mandau. Berdasarkan laporan yang diterima, Kapolsek Mandau kerahkan Kanitreskrim Iptu. Irsanudin Harahap lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Senin (3/2) semalam, GM berhasil diamankan. Saat diinterogasi, terlapor mengakui perbuatan bejatnya terhadap puteri kandungnya. Selanjutnya GM dibawa ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
“Atas perbuatnnya, GM disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” tutupnya. (Bres)