14.7 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Begini Cara Dapatkan Beasiswa Rp 147 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan ?

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang sering disebut BPJAMSOSTEK adalah lembaga negara yang diamanatkan untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja berupa program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Ocky Olivia dalam beberapa kesempatan. Menurutnya dari kelima program tersebut ada manfaat yang didapatkan oleh anak dari tenaga kerja yang terdaftar program perlindungan sosial ketenagakerjaan yaitu beasiswa untuk total 2 orang anak yang melekat pada manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kita juga ada manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak peserta kita maksimal 2 orang jika peserta kita mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia dengan total manfaat sebesar Rp 174 juta rupiah”, ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Hari Kesaktian Pancasila, Jadikan Sohib Bedelau

Ocky menambahkan apabila peserta mengalami resiko kehilangan nyawa akibat dari kecelakaan kerja maka selain santunan uang tunai 48 kali upah yang didaftarkan, anak tenaga kerja tersebut maksimal 2 orang akan mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi meskipun baru terdaftar 1 hari sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dan apabila tenaga kerja meninggal dunia yang tidak disebabkan kecelakaan kerja atau meninggal biasa maka ahli waris akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian total sebesar Rp 42 juta dan akan mendapatkan beasiswa untuk maksimal 2 orang anak dengan syarat telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal iuran kepesertaan selama 3 tahun.

“Kalau peserta meninggal akibat kecelakaan kerja dan aktif sebagai peserta meskipun baru 1 hari maka anaknya berhak mendapatkan beasiswa dan apabila peserta meninggal biasa dikarena sakit atau faktor diluar kecelakaan kerja maka bisa dibayarkan beasiswa apabila si tenaga kerja telah menjadi peserta kami minimal 3 tahun kepesertaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Cermin Kembali Blusukan ke Tengah Masyarakat, Janji Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

Adapun rincian besaran beasiswa yang akan didapatkan bagi anak ahli waris, sebagai berikut :

  • Rp 1,5 juta per tahun untuk tingkat Taman Kanak-Kanak dan SD
  • Rp 2 juta per tahun untuk tingkat SMP
  • Rp 3 juta per tahun untuk tingkat SMA
  • Rp 12 juta per tahun untuk tingkat peguruan tinggi (S1)

Dengan adanya program beasiswa ini, Ocky berharap tingkat kesadaran masyarakat dengan pentingnya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat tak hanya pekerja formal melainkan pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, online shop, atlet olahraga, dan sebagainya.(dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles