CENTRALNEWS.ID, BATAM – Berbagai merek ribuan botol minuman beralkohol berhasil diamankan Bea dan Cukai Batam, di Pelabuhan Batuampar Kota Batam, Rabu (1/2/2024).
Mikol tersebut disita dari sebuah kontainer besar.
Penangkapan tersebut berlangsung Rabu malam saat petugas Bea Cukai mendapatkan informasi adanya kontainer berisikan barang mencurigakan dan tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Saa dilakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai mendapati kontainer tersebut berisikan minuman beralkohol. Mikol-mikol tersebut terdiri dari berbagai merek.
“Diamankan petugas setelah kontainer tersebut kedapatan mengangkut berbagai merek mikol tanpa izin yang sah,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.
Sejauh ini pejabat Bea Cukai Batam belum dapat memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. “Masih kami dalami. Sedang proses (penyelidikan),” ujar Kabid P2 Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.
Ribuan botol minuman yang diamankan Bea Cukai tersebut diduga masuk tanpa dilengkapai dokumen dan izin. Mikol-mikol tersebut selama ini beredar di tempat-tempat hiburan malam di Batam.
Informasi yang dihimpun, distributor dari minuman tersebut PT BOS yang memiliki alamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Kelurahan Kibing Kecamatan Batuaji dan merupakan milik seseorang berinisial A. (dkh)