16 C
New York
Sabtu, Oktober 5, 2024

Bawa 7 Paket Shabu, GS Dibekuk Polisi di Jalan Desa Harapan – Duri

CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, melalui Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) kembali melakukan penyelidikan, penyidikan berujung penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis Shabu-shabu, Kamis (8/7).

Adalah GS (33), warga jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti disebut diciduk polisi saat berada di jalan Desa Harapan, Gang Abadi, Kelurahan Air Jamban – Duri sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Mandau, AKP. Jalifer Lumban Toruan, S.AP saat dikonfirmasi membeberkan, penangkapan terhadap GS didasari atas maraknya keresahan warga terkait (dugaan) peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya.

Barang bukti yang diamankan saat GS dibekuk | Foto: Bres

“Menindak lanjuti hal itu, maka unit reskrim kita langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 21.00 WIB, Kamis (8/7) lalu. Hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi terkait adanya (dugaan) aktifitas seorang bandar Shabu di jalan Desa Harapan, Duri,” terang AKP. Jalifer, Sabtu (10/7).

Baca Juga :  Pengurus Organisasi PBB Ranting Air Jamban Periode 2024 - 2027 Resmi Dikukuhkan

Tak menyiakan kesempatan, Kapolsek Mandau ini meminta Kanit Reskrim AKP. Firman Fadhilla, SIK segera menerjunkan personelnya guna membekuk terduga bandar shabu yang dimaksudkan.

Benar saja, sekira pukul 21.30 WIB, seorang pria (GS) dengan gerak-gerik mencurigakan terlihat di jalan Desa Harapan, Gang Abadi, Kelurahan Air Jamban. Segera, petugas mendekati GS dan mengamankannya.

Tersangka GS di Mapolsek Mandau | Foto: Bres

Pasca diamankan, GS diinterogasi sesaat sembari diperiksa barang bawaannya. Operasi dan pengintaian kala itu berbuah manis dengan ditemukannya tujuh (7) paket Narkotika jenis serbuk kristal diduga shabu dengan berat kotor 2,40 Gram.

“Juga ditemukan sebuah sedotan (diduga) digunakan untuk menakar shabu, uang tunai Rp400 ribu, dua unit Hp merek Samsung (lipat) dan Redmi 8 warna Hitam. Atas temuan itu, GS langsung dibawa ke Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pengurus Organisasi PBB Ranting Air Jamban Periode 2024 - 2027 Resmi Dikukuhkan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles