-1.4 C
New York
Senin, Januari 6, 2025

Barang Bukti Disembunyikan di Pulau, Polsek Belakang Padang Tangkap Dua Pencuri Boat Pancung

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Belakang Padang berhasil mengungkap kasus pencurian boat pancung beserta mesinnya yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tim unit reskrim berhasil menangkap satu pelaku dan menyita barang bukti berupa boat pancung dan mesin yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Belakang Padang, Iptu Sonny Fajar, melalui Kanit Reskrim Iptu Ganda Turnip, menyebutkan bahwa laporan pencurian diterima pada Senin pagi, 30 Desember 2024.

Anggota Polsek Belakang Padang mengamankan barang bukti boat pancung yang disembunyikan di sebuah pualau

Korban dalam kasus ini adalah Sahak (63), seorang pengemudi boat pancung.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Pada malam hari, kami berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Pulau Kasu,” ungkap Iptu Ganda, Kamis (3/1/2025).

Baca Juga :  Kapolda Kepri: Selamat Tahun Baru, Mari Rayakan Tahun Baru 2025 Tanpa Kembang Api  

Sekitar pukul 21.00 WIB, Iptu Ganda bersama timnya menuju Pulau Kasu dan berhasil menangkap pelaku yang bernama Nazarin.

Dalam pemeriksaan, Nazarin mengaku terlibat pencurian bersama Nurul Ramadhan.

Anggota Polsek Belakang Padang mengamankan salah satu mesin sangkut di salah satu rumah

Namun, pada malam itu, Nurul Ramadhan bersembunyi di Pulau Terong, mengendarai boat pancung yang baru saja mereka curi.

Polisi kemudian bergerak ke Pulau Terong dan menggerebek sebuah rumah.

Di sana, mereka menangkap Nurul Ramadhan. Namun, penyelidikan belum selesai.

Nurul Ramadhan mengungkapkan bahwa boat pancung hasil curiannya disembunyikan di Pulau Paja, Kecamatan Subi, Kabupaten Karimun.

Pagi harinya, polisi berhasil mengamankan boat pancung 38 kaki dan mesin tempel Yamaha 40 PK.

Kedua pelaku, bersama barang bukti, langsung dibawa ke Mapolsek Belakang Padang.

Baca Juga :  Wamenpar Apresiasi Kepedulian Roby Kurniawan Terhadap Dunia Pariwisata Bintan

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebelum melakukan pencurian, Nurul Ramadhan telah mengintai lokasi selama dua hari.

Pada Senin dini hari, ia melakukan aksi pencurian, sementara Nazarin berjaga di Pelabuhan Bea Cukai, tak jauh dari tempat kejadian.

“Setelah pencurian, kedua pelaku membawa barang bukti ke Tanjung Riau sebelum akhirnya melarikan diri ke Pulau Kasu dan Pulau Terong,” tambah Iptu Ganda.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pengungkapan kasus ini, yang berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam, mendapatkan apresiasi dari masyarakat Belakang Padang.

Warga mengapresiasi upaya polisi yang harus menempuh perjalanan laut ke dua pulau berbeda untuk mengamankan para pelaku dan barang bukti yang tersebar di lokasi yang terpisah.(tir)

Baca Juga :  Polres Kepulauan Anambas Paparkan Capaian dan Inovasi di Akhir Tahun

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles