CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Polri melimpahkan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Barang bukti itu dikemas dalam 6 kotak kontainer plastik, dan diantar langsung oleh para penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, ada banyak barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan. Barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa kontainer plastik.
“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” ujar Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Andi tidak merinci soal barang bukti apa saja yang telah diserahkan pihaknya. Namun dari foto, terlihat ada sejumlah barang bukti senjata api.
Mulai dari tiga pucuk senjata laras pendek serta sebuah senjata laras panjang. Ada pula beberapa butir peluru dan magasin dari masing-masing senjata api tersebut.
Magasin itu tampak dikeluarkan dari senjata api tanpa terisi peluru. Selain berwarna hitam, salah satu pistol terlihat berwarna cokelat dengan hiasan gagang putih.
Selain senjata api, ada juga barang bukti dalam bentuk dokumen lembaran kertas dengan ketebalan berebeda. Namun belum diketahui isi dari dokumen tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut penyerahan barang bukti itu masih dalam bentuk verifikasi.
Secara administrasi, pelimpahan tahap dua tetap resmi dilaksanakan Rabu (5/10/2022) ini bersama dengan penyerahan para tersangka.
“Jadi hari ini diserahkan BB (barang bukti) untuk verifikasi dalam rangka pelimpahan BB dan tersangka besok,” kata Sumedana.
Ia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan verifikasi atau pengecekan barang bukti itu. Proses verifikasi barang bukti itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Barang bukti yang dikemas atau disimpan atau diserahkan sebanyak 6 box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini,” ujar Sumedana.
Adapun pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan lima tersangka pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi.
“Pengecekan dilakukan untuk memudahkan tim JPU pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 5 Oktober 2022,” tutur dia.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan hal serupa. Ia mengatakan bahwa pelimpahan tersangka akan digelar pada Rabu (5/10/2022) ini.
“Hari ini verifikasi barang bukti saja, besok pelimpahan tersangkanya. Untuk jumlahnya (barang bukti) sekalian besok aja ya,” ucap Syarief.
Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap.
Artinya, para tersangka juga bakal disidang dalam waktu dekat. Para tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
“Pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Selain pembunuhan berencana, berkas perkara kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga telah dinyatakan lengkap.
Ada 7 tersangka dalam kasus ini, yakni: Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
“Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materil, berkas perkara juga kami menyatakan lengkap,” kata Fadil Zumhana.
Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Central Network)