CENTRALNEWS.ID, DURI – Cegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Komandan Koramil (Danramil) 03 Mandau, Resor Militer 0303 Bengkalis, Kapten Arh. Jemirianto mengerahkan para Babinsanya untuk menyebar dan memasang imbauan dalam berbagai bentuk terkait larangan Karhutla di empat kecamatan, Senin (27/3).
Spanduk, flyer bahkan selebaran imbauan bertuliskan ‘Dilarang Membakar Hutan dan Lahan’ tersebut disebar dan didirikan oleh para prajurit Kodim 0303 sebagai wujud nyata dan hadirnya TNI Angkatan Darat dalam menjaga lingkungan dari dampak kerusakan lingkungan tersebab Karhutla.
“Membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar dapat diancam pidana penjara 15 tahun, denda Rp15 miliar sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Danramil 03 Mandau, Kapten Arh. Jemirianto wakili Dandim 0303 Bengkalis, Letkol. Inf. Endik Yunia Hermanto.
Kapten Jemi menegaskan, pihaknya menyebar spanduk, flyer dan imbauan merata di empat kecamatan meliputi Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Bathin Solapan. Sebagaimana diketahui, keempat kecamatan tersebut turut terdapat titik-titik panas atau Hotspot Karhutla sesuai data yang dirilis oleh BPBD Bengkalis beberapa waktu lalu.
Tindak lanjuti arahan Dandim 0303, kata Jemi, pihaknya bergegas dan sebarkan makhlumat larangan Karhutla di wilayah teritorialnya. Selain memasang wujud fisik imbauan, pihaknya juga mensosialisasikan larangan tersebut kepada setiap masyarakat.
“Selain larangan dalam bentuk fisik, larangan Karhutla juga kita serukan secara lisan kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan komunikasi sosial,” ujarnya.
“Tujuannya adalah bagaimana supaya daerah kita bisa nihil Karhutla agar bencana asap bisa kita cegah dan atasi bersama,” tukasnya. (Bres)