-0.9 C
New York
Selasa, Februari 3, 2026

Anggota BPSK Batam Dilantik, Gubernur Kepri Dorong Penyelesaian Sengketa Lebih Cepat dan Adil

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG — Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan konsumen di Provinsi Kepri dengan melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025).

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Kepri untuk menghadirkan lembaga yang mampu menjembatani kepentingan antara masyarakat dan pelaku usaha, terutama di Batam yang kini menjadi salah satu pusat ekonomi terdepan di Indonesia.

“BPSK harus menjadi garda depan dalam menjaga keseimbangan antara hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha. Kesadaran masyarakat terhadap haknya perlu ditumbuhkan, sementara pelaku usaha wajib menjunjung etika agar tidak merugikan konsumen,” tegas Ansar Ahmad dalam sambutannya.

Baca Juga :  Ketua PWI Kepri Resmi Jadi Petugas Haji, Diklat 20 Hari Penuh Disiplin dan Kebersamaan

Gubernur juga berpesan agar seluruh anggota BPSK yang baru dilantik bekerja profesional dan memperkuat koordinasi lintas lembaga.

“Sengketa konsumen bisa muncul kapan saja. BPSK harus hadir memberi solusi yang cepat, adil, dan transparan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Novianto, menyampaikan bahwa seluruh anggota BPSK Batam telah melewati proses seleksi ketat serta verifikasi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tugas utama mereka adalah menerima dan menyelesaikan laporan konsumen yang dirugikan, baik melalui jalur mediasi maupun keputusan hukum,” jelasnya.

Penetapan anggota BPSK Batam dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.

Baca Juga :  Strategi BP Batam di SMF 2026, Ubah Hambatan Jadi Kepastian Investasi

Berikut susunan anggota BPSK Batam periode 2025–2030:

Unsur Pemerintah:

1. Yuniarti, S.T., M.M.

2. Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H.

3. Drs. Zul Arif, M.H.

Unsur Konsumen:

1. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H.

2. Ade Darmo Hutabarat, S.H., CPM.

3. Adriansyah Sinaga, S.Sos.

Unsur Pelaku Usaha:

1. Agustri Sumardhy W., S.E., S.H.

2. Syafril Y., S.E., M.Ak.

3. Suharsah, S.H.

Dengan terbentuknya BPSK Batam, Pemerintah Provinsi Kepri berharap penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dapat dilakukan lebih cepat dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha yang semakin maju dan berintegritas di Kota Batam.(bur)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles