5.1 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Amankan Seorang Tersangka, Polres Bengkalis Ungkap Fakta Tewasnya Siswi SMP di Balairaja

CENTRALNEWS.ID, PINGGIR – Polres Bengkalis dipimpin AKBP Setyo Bimo Anggoro melaksanakan press release hybrid terkait pengungkapan perkara dugaan tindak kekerasan berujung tewasnya LS (14) seorang siswi SMP Negeri 2 Pinggir, Senin (4/9).

Diselenggarakan di dua tempat, Kapolres memimpin dari markas Polres Bengkalis, sementara Kasatreskrim AKP Firman Fadhila dan Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan mengikuti pengungkapan perkara tersebut dari markas Polsek Pinggir, tempat ditahannya tersangka pada rumah tahanan anak.

Dalam giat tersebut, Kapolres mengungkap bahwa perkara ini berhasil dibuka kurang dari 24 jam berkat kegigihan para personelnya. Dia menyebut, korban awalnya ditemukan sekira pukul 21.30 WIB, Sabtu (2/9) lalu pada lahan bersemak yang berjarak sekira beberapa meter dari ruas jalan lintas Duri – Pekanbaru, Kelurahan Balairaja, Kecamatan Pinggir, Bengkalis – Riau.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Terima Gelar Kehormatan Bapak Nelayan Kepulauan Riau

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan otopsi di RSUD Mandau, korban meninggal (diduga) karena pukulan benda tumpul pada bagian leher dan kepala. Sepengakuan tersangka, motifnya karena dia suka dengan korban,” kata AKBP Bimo.

Berangkat dari informasi tersebut, pendalaman informasi dilakukan. Saat itu, LS (14) dan tersangka berinisial APS (14) yang merupakan sesama pelajar di sekolah tersebut pulang melalui jalan lintas Duri – Pekanbaru. Melihat korban berjalan, tersangka yang merupakan kakak kelas LS secara spontan menarik korban ke tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi itu, tersangka diduga melayangkan pukulan terhadap korban dengan menggunakan batang kayu yang ditemukan disana. Lantaran menerima tindak kekerasan, korban alami luka terbuka hingga akhirnya lemas dan meninggal dunia. Sesaat setelah tewas, tersangka mengaku menggagahi korban sebanyak dua kali. “Dalam kondisi korban telah meninggal dunia, tersangka APS diduga berbuat tindakan asusila. Dalam hal ini, kita amankan seorang pelaku tunggal,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Terima Gelar Kehormatan Bapak Nelayan Kepulauan Riau

Keterangan tersebut diperkuat dengan adanya hasil otopsi. Tersangka sendiri, diamankan pada hari Minggu (3/9) sekira pukul 16.00 WIB di kediamannya yang berjarak sekira 50 – 100 meter dari rumah korban.

Saat ditemui dan diamankan di rumahnya, tersangka tak mengelak. Bahkan, pakaian yang dikenakannya saat kejadian langsung dicucinya bermaksud menghilangkan noda diduga bercak darah yang menempel. Pakaian tersebut pun turut disita dan dijadikan barang bukti. Pihak kepolisian bakal melakukan uji Forensik untuk mengetahui asal-usul darah yang menempel di baju tersangka.

“BB yang diamankan berupa kayu, sepatu, tas dan pakaian. Untuk noda atau bercak darah yang masih tersisa di pakaian tersangka akan diuji Forensik lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Terima Arahan Kapolri dan Panglima TNI, TNI dan Polri Siap Sukseskan Pilkada di Perbatasan

Atas perbuatannya, tersangka APS dijerat dengan ketentuan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Atas kejadian ini, kami turut berduka cita terhadap keluarga korban. Selanjutnya, akan dilaksanakan tindakan Rekonstruksi dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian. Saat rekon, nanti saya akan langsung ikut serta dan menyambangi keluarga korban untuk sampaikan ucapan duka cita,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles