CENTRALNEWS.ID, DURI – Personel Polsek Pinggir, Resor Bengkalis beberapa waktu lalu lakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga mencuri tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit. Pasca diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Pinggir guna diperiksa lebih lanjut.
Berselang beberapa waktu kemudian, datang pula beberapa orang ke Polsek Pinggir (diduga) bernada tinggi dan diduga marah-marah kepada petugas yang sedang berjaga. Aksi diduga ‘marah-marah’ itu sempat terekam dalam video amatir dan di-share pada beranda sosial media (Sosmed) Facebook hingga kemudian ditonton tayangan demi tayangan oleh warganet.
Dalam cuplikan video amatir tersebut tampak jelas seorang pria mengenakan kemeja putih berdasi merah yang diketahui merupakan seorang Advokat/Pengacara adu argumen dengan seorang petugas jaga di kantor tersebut. Kabar itu sontak tersiar luas dan menjadi pertanyaan, ada apa sebenarnya?
Menelisik hal itu, tim CentralNews.id segera menghubungi Kapolsek Pinggir, Kompol. Ade Zaldi, SIK lewat sambungan telepon selularnya, Jumat malam (18/11). Tanggapi video yang beredar, ia mengaku miris dan menjelaskan kejadian itu dengan rinci.
“Sangat kita sayangkan, kenapa harus marah-marah? Kan bisa disampaikan baik-baik kalau ada masalah. Kenapa harus marah-marah dan terkesan bernada tinggi? Tidak baik begitu, eloknya, apapun masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan guyub dan kepala dingin,” kata Kompol Ade.
Ia menjelaskan, pria berkemeja putih tersebut diketahui merupakan pengacara dari terduga pencuri sawit yang telah diamankan sebelumnya. Kedatangan sang pengacara dan beberapa orang lainnya bermaksud untuk bertemu dengan penyidik, klien dan petugas yang sebelumnya membawa terduga pelaku.
Namun di pertengahan, perbincangan berubah sengit dengan lontaran (diduga) nada-suara tinggi. Personel Polsek Pinggir dinilai tak memberi ruang kepada sang pengacara dalam mendampingi kliennya yang memerlukan bantuan hukum. “Nah itu, saya dapat laporan dari personel jaga, mereka datang dengan nada-suara yang kurang berkesan. Mereka mempertanyakan banyak hal, termasuk prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap terduga pencuri sawit. Juga ditanya mana surat penangkapan, dan kenapa tidak ditembuskan lampiran atau salinannya? Yang saya dengar adu argumennya, ya itu ke itu saja. Bahkan (kalau tidak salah dengar) jajaran saya diduga tak memberi ruang bagi pengacara dalam mendampingi kliennya,” ungkapnya.
Tengahi polemik itu, Ade berikan pandangan nan elok. Ia menegaskan, seluruh rangkaian yang telah dilakukan sebelumnya terhadap terduga pelaku, baik penangkapan sampai dengan penahanan disebutnya telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan, setiap tindakan yang ditempuh oleh jajarannya selalu diupayakan dan dilengkapi dengan dukungan dokumentasi guna keperluan lebih lanjut. Kemudian, pihaknya tidak sama sekali melarang sang pengacara dalam memberikan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan.
Dibandingkan marah-marah, ia bahkan mengarahkan para pihak yang datang dan diduga tak terima untuk menempuh jalur hukum ‘Pra-Peradilan’ bila dirasa ada tindakan yang dilakukan penyidik maupun petugas Polsek Pinggir ‘Non-Procedural’.
Tindakan itu dinilai Ade lebih elegan dan berkelas dibandingkan dengan adu argumen bernada-suara meletup-letup. “Kalau pengacara atau keluarganya merasa prosedur kita salah atau tidak sesuai, kan bisa di-Prapidkan saja, kenapa harus marah-marah. Lagi pula, penangkapan dilakukan karena sebelumnya ada laporan polisi. Kalau laporan tidak kami tindak lanjuti, tentu tak elok dan kami juga yang nantinya mendapat kritikan dari pelapor dan masyarakat. Nah sekarang ini, laporan kami tanggapi sesuai prosedural, ada dokumentasinya juga kok. Dan pula, dua alat bukti yang sah kita nilai juga sudah memenuhi unsur yang dimaksud dalam laporan. Lalu, apa yang salah? Kenapa harus marah? Prapidkan saja bila ada yang tidak tepat. Toh penangkapan dan penahanan terkait dugaan tindak pidana merupakan tugas penyidik juga kan,” bebernya.
Kompol Ade menegaskan, personel kepolisian sektor Kecamatan Pinggir sangat menghargai kerjasama baik yang terjalin antara Polri dan Advokat atau Pengacara. “Intinya semua punya prosedur. Awalnya saat penangkapan, pihak keluarga tidak bersedia meneken (paraf, red) surat penangkapan. Alasannya, menunggu pengacara datang. Ya hal itu juga kita dokumentasikan, ada rekamannya kok. Dan kemudian, kalau mau jumpa klien, ikuti alurnya lah. Tidak bisa serta merta langsung kita tanggapi semua, perlu juga kita tanyakan ada keperluan apa? Mau bertemu siapa? Siapa penyidiknya? Dan siapa saja yang datang untuk berkunjung? Itu perlu kita tanyakan, jadi kita lebih tahu dan bisa melayani dengan baik sesuai peruntukannya. Perlu kami tegaskan, tidak ada niat dari kami untuk mengkebiri hak dan kewajiban pengacara dalam mendampingi kliennya. Namun dalam bekerja, marilah kita ikuti alur atau SOP yang ada, supaya lebih arif dan rukun,” harapnya.
“Kami harap hal semacam ini tak terulang lagi, dan kejadian itu bisa kita jadikan pelajaran berharga. Intinya, semua bisa dikomunikasikan dengan baik. Hanya perlu sedikit menahan diri dan meredam amarah, pasti semua terang benderang. Polsek Pinggir tetap menjalankan tugas dengan baik dan sesuai prosedur, kritik dan saran kita jadikan pemicu pelayanan yang lebih prima kedepannya,” tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim CentralNews.id masih berupaya menelusuri para pihak yang ada dalam rekaman video tersebut guna mendapat keterangan pengimbang dalam muatan berita. (Bres)