CENTRALNEWS.ID, BINTAN – Pelarian panjang Piki Irwansyah (24), pria yang menjadi tersangka dalam kasus aborsi ilegal di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, akhirnya berakhir di Kota Dumai, Provinsi Riau, setelah empat bulan menjadi buronan.
Selama dalam pelarian, Piki kerap berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran aparat kepolisian. Ia diketahui pernah tinggal di beberapa kota, termasuk Palembang dan Kampar, sebelum akhirnya diamankan di Dumai.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara, mengungkapkan bahwa sebelum menetapkan Piki sebagai buronan, pihak kepolisian telah berulang kali mengirimkan surat panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, namun tidak pernah direspons.
“Kami telah melakukan pemanggilan berkali-kali, tapi pelaku selalu menghindar. Karena tidak ada itikad baik, kami kemudian mengeluarkan status DPO,” ujar Ipda Rafi, Jumat (13/6/2025).
Penangkapan terhadap Piki dilakukan oleh tim Reserse Kriminal Polres Dumai pada Rabu (4/6/2025).
Saat ditangkap, pelaku tengah bekerja di sebuah toko buah di kawasan Dumai. Ia tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan.
“Proses penangkapan dilakukan oleh tim Polres Dumai, dan kami dari Polres Bintan hanya datang untuk menjemput yang bersangkutan,” jelas Rafi.
Kini, Piki telah berada di Mapolres Bintan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam tindakan aborsi terhadap janin hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya, Ma.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Piki membeli obat aborsi secara online, kemudian memberikannya kepada Ma.
Setelah proses aborsi berhasil, keduanya menguburkan janin berusia lima bulan itu di area semak-semak yang terletak di Desa Busung, sekitar Februari 2025.
Kasus ini mulai terungkap setelah mantan istri Piki yang saat itu masih dalam proses perceraian menemukan pesan-pesan mencurigakan di ponsel milik Piki.
Ia lalu melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mengamankan Ma, perempuan berusia sekitar 25 tahun yang bekerja di kawasan industri Kecamatan Seri Kuala Lobam dan tinggal di wilayah Kecamatan Teluk Bintan.
Setelah diamankan, Ma diminta menunjukkan lokasi penguburan janin. Petugas kemudian melakukan penggalian dan pemeriksaan forensik di lokasi tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua pelaku masih berjalan di bawah pengawasan ketat tim penyidik Polres Bintan.(ndn)

