CENTRALNEWS.ID, BATAM – Paruh kedua tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah (Pemko) Kota Batam melakukan Penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Batam Tahun 2024, Kamis (20/7/2023).
Penandatanganan ini bertujuan untuk mempertegas kebijakan yang dibuat pemerintah secara orientasi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan yang dihadiri langsung Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, bersama dengan Wakil Ketua I, Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda, Wakil Ketua III Ahmad Surya, dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi serta anggota DPRD Kota Batam, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefiridin Hamid, dan pejabat terundang lainnya.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyampaikan kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan kembali seluruh jajaran pemerintah yang ada di Kota Batam.
“Penandatanganan ini menjadi tanggungjawab kita bersama, baik pimpinan dan juga jajaran,” kata Nuryanto.
Lebih lanjut, Nuryanto juga menyampaikan bahwa tanggungjawab bersama ini berlaku baik untuk lembaga eksekutif maupun lembaga legistalif agar terus meningkatkan integritas sebagai lembaga penyelenggara dan pelaksana pemerintah daerah yang profesional.
Politisi dari PDI Perjuangan ini juga mengatakan pakta integritas bukan sekedar menjadi dokumen normatif saja. Namun, menegaskan kembali komitmen bersama dalam menjalankan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Serta komitmen bersama untuk tidak melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
“Pelaksanaan ini merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan Pemerintah Daerah yang transparan dan akuntabel,” ucap pria yang kerap disapa Cak Nur lagi.
Dalam pencegahannya fungsi perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, hingga pengawasan menjadi prioritas agar Pemerintah Daerah tidak menyalahgunakan wewenangnya.
Dengan penandatanganan pakta integritas ini, Nuryanto berharap semua Pemerintah Daerah khususnya Kota Batam dapat bertanggungjawab sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kinerjanya masing-masing, dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan masyarakat di Kota Batam.(dkh)