1.5 C
New York
Sabtu, November 30, 2024

Ada Apa Dengan Roby Kurniawan? BP2MI Ucapkan Ini Dan Sebut Polres Bintan.

CENTRALNEWS.ID, BINTAN -Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) wilayah Kepri, Mangiring H Sinaga memberikan apresiasi kepada Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Pasalnya, meskipun Bintan merupakan salah satu pintu keluar masuk tenaga kerja ilegal, namun tidak ada satupun warga Bintan yang menjadi korban penyeludupan untuk dikirim berkerja secara ilegal.

Hal ini disampaikan Mangiring pada saat Polres Bintan mengadakan pers rilis terkait penangkapan penyeludupan PMI ilegal.

Menurutnya, selain Roby Kurniawan berhasil melakukan sosialisasi bahaya menjadi salah satu pekerja ilegal, Roby Kurniawan telah berhasil membuka banyak lowongan pekerjaan.

“Saya mengucapkan pada Pemerintah Bintan karena telah berhasil melakukan sosialisasi hingga tidak ada satupun warga Bintan yang menjadi korban dari PMI ilegal ini. Dan hal ini terbukti saat kami ke Trikora, ternyata surat sosialisasi dari Bupati sudah sampai di sana. Selain itu, tidak adanya PMI ilegal yang berasal dari Bintan juga membuktikan bahwa pemerintah telah membuka lowongan kerja,” ujarnya, Rabu (6/7).

Baca Juga :  Kesiapan Polres Natuna Pastikan Pilkada Damai, Gelar Apel Patroli Skala Besar Ops Mantap Praja Seligi 2024

Pernyataan Sinaga ini bukan tapan alasan. “Sebab jika dibandingkan dengan Lombok yang merupakan daerah wisata jauh lebih maju. Namun, umumnya warga yang menjadi korban PMI ilegal kali ini justru rata – rata berasal dari sana,” lanjutnya.

Selain memberikan apresiasi kepada Pemkab Bintan di bawah naungan Roby, ia juga memberikan apresiasi pada Polres Bintan. Pasalnya, gerak cepat yang dilakukan telah berhasil menggagalkan penyelundupan PMI ilegal kedepannya.

“Dan, kami juga memberikan apresiasi jajaran Polres Bintan karena kerja keras, gerak cepat telah berhasil gagalkan PMI ilegal. Dengan ditangkap ke 7 pelaku ini, aktivitas pengiriman PMI ilegal kedepannya mudah-mudahan tak ada lagi,” harapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, agar ada efek jera terhadap para pelaku PMI ilegal lainnya, pihaknya akan berupaya mengawal proses hukum kepada ke 7 pelaku PMI ilegal kali ini.

Baca Juga :  Gunakan Hak Pilih di TPS 017 Rosedale, Kepala BP Batam Ajak Warga Sukseskan Pilkada Serentak dengan Damai

“Di pengadilan, kami akan berupaya supaya ke 7 pelaku PMI ilegal ini bisa mendapat hukuman maksimal. Dengan demikian, akan ada efek jera bagi pelaku lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan atas perbuatan ke 7 pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

“Kepada ke 7 tersangka ini dikenakan pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,” sebut Tidar. (Ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles