CENTRALNEWS.ID, BATAM – Panitia Khusus (pansus) DPRD Kota Batam menyoroti realisasi pendapatan daerah tahun 2021 kurang mencapai target. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (13/5/2022).
Menurut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Kota Batam tahun 2021, tercatat bahwa realisasi pendapatan daerah sebesar 94,7 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2021.
Jumlah kekurangannya mencapai Rp 140.641.454.922. Hal ini disebabkan semua jenis pendapatan juga tidak mencapai target, kecuali jenis pendapatan bagi hasil laba BUMD dan lain-lain PAD yang sah.
Secara nominal realisasi pendapatan daerah tahun 2021 lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, sedangkan pertumbuhannya juga mengalami penurunan. Jika di tahun 2020 pendapatan tumbuh positif 2,2 persen, tahun 2021 pendapatan daerah tumbuh negatif 1,9 persen.
“Artinya setelah pandemi Covid-19 pada tahun 2020, realisasi pendapatan tahun 2021 belum normal kembali justru malah menurun,” ujar Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Aman S.Pd.
Sedangkan untuk pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021, realisasinya kurang dari target, atau hanya terealisasi 89,7 persen. Realisasi tahun 2021, PAD justru tumbuh negatif 1,9 persen dibanding tahun 2020. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, PAD mengalami penurunan sebesar Rp 53 miliar.
Untuk peningkatan kapasitas fiskal daerah, pansus merekomendasikan agar Pemko Batam memberikan perhatian serius terhadap Dana Insentif Daerah (DID). Pansus melihat, pada tiga tahun terakhir ini perolehannya di Batam stagnan dan cenderung turun, di tahun 2020 sebesar Rp 27 miliar, tahun 2021 sebesar Rp 24 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 25 miliar.
“Padahal peluangnya setiap daerah dapat memperoleh DID di atas Rp 100 miliar. Relatif stagnannya alokasi DID menunjukkan bahwa kinerja Pemko Batam masih lemah dan belum memenuhi kriteria layak,” jelas Aman.
Atas kondisi tersebut, pansus merekomendasikan kepada Wali Kota Batam agar lebih serius meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah, dan membentuk tim khusus serta menyusun road map yang jelas dan terukur berupa rencana aksi untuk merebut DID dari Kemenkeu RI lebih besar setiap tahunnya.
Selanjutnya, pansus merekomendasikan kepada komisi DPRD terkait, untuk mengawasi dan memastikan kinerja Pemko Batam yang terkait dengan pemenuhan kriteria DID tersebut.
Kemudian, sebagai bentuk keseriusan, pansus memberikan kesempatan bagi OPD-OPD yang menjadi penyebab atas rendahnya capaian indikator kinerja DID, untuk menjelaskan dan memberikan rencana aksi untuk memperbaiki kinerjanya.
“Berdasarkan data dari Kemenkeu, menurunnya DID Kota Batam tahun 2022 disebabkan karena beberapa indikator kinerja tidak memenuhi syarat, nilainya di bawah standar,” tambah Aman.
Pansus DPRD Kota Batam pun memberikan waktu kepada Pemko Batam selama 3 minggu ke depan untuk menindaklanjuti semua rekomendasi pansus. Untuk memastikan tindaklanjut rekomendasi tersebut, pansus meminta memperpanjang masa kerja hingga 60 hari ke depan.(dkh)