8.9 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Jelang Lebaran Ribuan Napi di Batam Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2022

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Sedikitnya ada 1.000 lebih warga binaan pemasyarakatan di Batam yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Lebaran Idulfitri 2022.

Dari ribuan orang itu, sebanyak 947 di antaranya merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam.

Mereka merupakan warga binaan beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan remisi seperti berkelakuan baik selama dipidana serta telah menjalani sepertiga masa pidana.

Kepala Lapas Batam Dannie Firmansyah menuturkan, usulan ini telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui kantor wilayah Kemenkumham RI di Kepri.

Jika disetujui, remisi akan diberikan pada hari perayaan Lebaran setelah salat Id.

“RK II (langsung bebas) hanya satu orang. Sisanya RK I dengan potongan masa pidana mulai 15 hari hingga dua bulan,” kata Dannie, Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga :  Gedung Balai Pertemuan Darussalam, Simbol Kebanggaan Baru Masyarakat Karimun

Untuk yang mendapatkan RK I di antaranya, dua orang mendapat potongan pidana 15 hari, 680 orang dapat potongan pidana satu bulan, lalu 201 orang satu bulan 15 hari dan 64 orang dapat potongan pidana dua bulan.

Sementara di Rutan Batam ada lebih dari 500 warga binaan yang diusulkan menerima remisi Hari Raya Lebaran.

Kepala Rutan Batam Yan Patmos menjelaskan, usulan remisi ini terdiri dari remisi khusus (RK) I sebanyak 540 orang dan RK II sebanyak sembilan orang.

“Di antaranya untuk RK I yang dapat potongan masa pidana sebanyak 15 hari ada 102 orang dan yang sebulan ada 437 orang. Yang RK II ini semuanya langsung bebas jika usulan ini setujui,” ujar Yan.

Baca Juga :  Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Anambas, Polisi Pastikan Pengamanan Ketat

Ia melanjutkan usulan tersebut sudah disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Kepri untuk diteruskan ke Kemenkumham RI.

Usulan ini akan dipertimbangkan sesuai dengan rekomendasi dan data-data yang dikirim oleh pihak Rutan Batam. Usulan ini akan diumumkan hasilnya minimal H-2 hari raya Idul Fitri.

“Berapa pun yang disetujui nanti SK-nya akan dibacakan dan diberikan pada hari raya Idul Fitri setelah salat Id,” kata Yan.(dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles