CENTRALNEWS.ID, DURI – Beberapa waktu lalu, Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS PT SIPP) yang berada di Kilometer 6 jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis – Riau telah disegel oleh tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI). Pasca disegel, setiap operasional atau kegiatan di dalam perusahaan tersebut dilarang tegas.
Namun sayang, plang segel yang dipasang seolah tak digubris. Aktifitas di areal perusahaan masih terpantau sibuk, truk tangki Crude Palm Oil (CPO) dan truk-truk diduga pelansir buah kelapa sawit masih tampak hilir mudik disana.
Padahal, bila mengacu pada regulasi yang terpampang pada plang segel, operasional atau aktifitas di dalamnya telah dilarang. Lalu, apa maksud dari aktifitas di areal perusahaan tersebut?
Berdasarkan pantauan di lokasi, kuat dugaan perusahaan satu ini masih beroperasi. Seolah tak mengkhawatirkan apapun, ragam truk masih hilir mudik bak keadaan normal, bahkan kepulan asap pekat masih tampak mengudara dari cerobong pabrik.
Terkait hal itu, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir. Ganda Mora, M.Si, menduga KLHK RI tidak serius dalam menangani perkara lingkungan yang dilakukan PMKS PT SIPP.
“Seharusnya, pabrik beku operasional, sehingga kami merasa curiga pihak KLHK tidak serius dalam penanganan perkara tersebut. Kami berharap agar para penegak hukum tidak main-main dengan masalah lingkungan hidup. Karena, sebab dan akibatnya akan berdampak luas terhadap kehidupan, flora, fauna bahkan manusia, seperti yang dianulir dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009,” ucap Ganda.
Terkait beku operasional, kata dia, juga telahbditegaskan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkalis nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPP, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Kita harus tegas, harus ada sanksi yaitu penutupan operasional PMKS PT SIPP dan sanksi pidana kepada penanggung jawab operasionalnya. Kita minta penyidik KLHK RI dan aparat penegak hukum serius untuk menanganinya, sebab Pabrik tersebut kurang berkonstribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, namun justru (diduga) berkonstribusi mencemari lingkungan, keadaan ini tidak boleh terus dibiarkan,” sebut ketua Yayasan SALAMBA ini.
Sementara itu, salah satu warga sekitar yang menjadi korban terdampak paparan (dugaam) limbah dari PMKS PT SIPP, Roslin Hasri Sianturi turut menyayangkan hal itu. Ia mengatakan, perusahaan tersebut diduga tidak menghargai KLHK RI.
“Kita meminta KLHK RI, agar menuntaskan dugaan kasus ini, jangan biarkan berlarut apalagi sampai mandeg. Saya ini korban, saya mau keadilan! Tolong segera tindak, tunjukkan nyali untuk menegakkan keadilan,” pinta Roslin.
“Kita juga minta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) segera mengungkap diduga aktor intelektual yang diduga mem-back up PMKS PT SIPP,” pungkasnya. (Yon)