CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Pasca penyegelan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT SIPP Duri oleh tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI), Sabtu lalu (23/4), Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Pidana KLHK RI, diketahui kembali memanggil 4 Orang manajemen PT. SIPP.
Adapun yang dipanggil yakni Erick Kurniawan selaku penanggung jawab atau Direktur, Agus Nugroho General Manager (GM), Zainul Akhsan Tanjung Manager Humas dan Supriadi Tenaga Teknis Ipal di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Rabu (27/4).
Terlihat sekitar pukul 11 siang, dikantor KLHK RI, Jakarta, Agus Nugroho selaku GM PT SIPP menghadiri pemanggilan tersebut dan akhirnya selesai pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB.
Sementara Erik Kurniawan, Zainul Akhsan Tanjung dan Supriadi tidak terlihat datang untuk hadir memenuhi pemanggilan dari Direktorat Hukum Pidana KLHK RI tersebut atau diduga mangkir.
Pihak Direktorat Hukum Pidana KLHK RI juga sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada manajemen PMKS PT SIPP termasuk di Balai Gakkum LHK Seksi Wilayah II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) sebanyak 8 orang secara mendadak turun ke lokasi dan memasang Plang Penyegelan di Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS PT SIPP) yang berada di jalan Rangau Km 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Sabtu (23/04).
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu informasi lebih jelas dari pihak KHLK terkait dugaan pemanggilan 4 orang manajemen PT SIPP tersebut. (*)