CENTRALNEWS.ID, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong mendapat apresiasi dan ucapan terima kasih dari pihak Rumah Makan (RM) Salero Basamo atas keberhasilan pihaknya menangkap para pelaku pencurian uang dalam brankas yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp60 juta.
Farok (37), salah seorang karyawan Rumah Makan Salero Basamo di Kawasan Baloi, mengaku merasa lega dan bersyukur atas pengungkapan dan berhasil mengamankan para pelaku pencurian berkat gerak cepat yang dilakukan kepolisian Polsek Bengkong.
“Ya alhamdulillah sekali pelakunya sudah tertangkap. Walaupun uang tak dapat, tapi orangnya dapat sudah syukur alhamdulilah,” ujarnya ketika ditemui di Kantor Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, Sabtu (23/4/2022).
Farok melanjutkan, meminta kepada pihak kepolisian agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Pasalnya, akibat kejadian tersebut dirinya beserta karyawan lainnya tidak menerima gaji selama kurun waktu dua bulan.
“Kami menghormati proses hukum yang akan berjalan selanjutnya, silakan itu ranah pihak berwenang. Sehingga mereka jera tidak mengulangi lagi perbuatannya,” sebutnya yang berprofesi sebagai koki di rumah makan Salero Basamo tersebut.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Bengkong maupun tim Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong.
“Terima kasih banyak untuk Polsek Bengkong, dan kepada Bapak Kapolsek dan Bapak Kanit (AKP Bob Ferizal-Iptu Rio Ardian) karena telah berhasil menangkap pelaku itu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu rumah makan bernama Salero Basamo yang berada di kawasan Bengkong mengalami pencurian, pada bulan Maret 2022 lalu.
Atas peristiwa tersebut, uang Rp60 juta di dalam brankas ukuran 50 sentimeter (cm) x 40 cm dengan merek Krisbow warna silver milik rumah makan Salero Basamo Raib digondol pelaku.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga pada Rabu, 20 April 2022, tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah dua orang.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian.
Berdasarkan dari informasi warga, polisi berhasil membekuk para pelaku di kediaman masing-masing.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), satu brangkas ukuran 50 cm x 40 cm dengan merek Krisbow warna silver dalam keadaan rusak, satu unit roda dua (R2) merek Yamaha Vega warna Hitam modif becak, satu unit Dispenser merek Miyako, satu unit galon air, satu unit sweater warna biru, dan satu unit kipas angin merek power pack.
Atas perbuatannya, para pelaku bernama inisial S alias R (31) dan A (25) dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, mengatakan, saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Bengkong guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Ilham S)