14.7 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

KLHK RI Segel PMKS PT SIPP Duri

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Tim terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI didampingi pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis dikabarkan menyegel pabrik minyak kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS PT SIPP) Duri di jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau – Duri, Sabtu malam (23/4).

Penyegelan dilakukan oleh tim penegak hukum (Gakkum) DLHK RI setelah melalui proses musyawarah di dalam kantor perusahaan tersebut. Tampak tim Gakkum mendirikan plang atau pamflet di tiga titik.

“Satu titik dipasang di depan perusahaan, dua lainnya di dalam, termasuk mesin Boilernya,” kata Ed Efendi, Sekretaris DLH Bengkalis.

Ia menegaskan, pemasangan papan segel dilakukan oleh tim Gakkum KLHK RI atas pertimbangan dan ragam polemik yang muncul pasca (diduga) kasus pencemaran lingkungan beberapa waktu lalu.

Proses pemasangan plang segel di PMKS PT SIPP Duri | Foto: Bres

Ed menegaskan selain hari ini, rombongan tersebut juga bakal kembali datang ke perusahaan tersebut untuk proses lebih lanjut. “Besok (Minggu, red), tim akan kembali datang untuk ambil sampel dan segel peralatan pada Boiler, seperti pemasangan pita segel,” ujarnya.

Tampak di lapangan, plang pertama didirikan tepat dibdepan pintu masuk PMKS PT SIPP Duri dan dicor dasarnya menggunakan semen. Adapun kalimat dalam plang segel tersebut berbunyi:

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Peringatan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di areal ini. Areal ini dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atas dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” bunyi pesan pada plang segel tersebut.

Proses pemasangan plang segel di PMKS PT SIPP Duri | Foto: Bres

Barang siapa yang diduga sengaja merusak plang atau alat segel yang telah dipasangkan, kata dia, diganjarkan dalam hal ini ketentuan regulasi Pasal 232 ayat (1) KUHPidana dengan bunyi:

“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” terang peringatan di dalamnya.

Hingga sekira pukul 18.30 WIB, proses penyegelan telah usai. “Besok kembali lagi untuk ambil sampel dan lengkapi alat segel yang belum sempat dipasang, berhubung waktu berbuka puasa telah tiba,” pungkasnya.

Turut hadir kala itu Kabag Hukum Setda Bengkalis, M Fendro, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bengkalis, Agus Susanto dan sejumlah pihak dari KLHK RI. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles