CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Seorang pemuda berinisial ES (23) dilaporkan ke SPKT Polsek Pinggir, Resor Bengkalis lantaran disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hal ini terungkap berdasarkan keterangan yang diterima tim CentralNews.id dari Kapolsek Pinggir, Kompol Maitertika, Selasa (19/4).
Dijelaskan, kejadian tersebut bermula sekira pukul 16.00 WIB pada hari Senin, bulan Januari 2022 lalu. Kala itu, korban berinisial RL (17) mengaku diajak tersangka untuk memanen buah kelapa sawit di belakang rumah pelapor (kakak ipar korban).
Tiba di kebun, ES meminta korban untuk memanen (buah sawit) berondolan. Lantas sang gadis belia ini mengambil posisi duduk sembari mengutip berondolan komoditi sawit di lokasi kejadian.
“Memanfaatkan kesempatan itu, tersangka diduga memukul pundak korban hingga tak sadarkan diri. Saat terbangun, korban syok mendapati diri terlentang di semak-semak sekitar kebun dengan kondisi pakaian (atas dan bawah) terbuka sebagian,” ujar Kompol Maitertika.
Pasca terbangun dari semak-semak, korban merasakan sakit di bagian pundak dan areal intimnya. Setelahnya, korban bangkit dan memasang kembali pakaian yang menganga sebagian.
Melihat korban sadar, sang pendodos sawit itu segera menghampiri dan diduga mengancam korban. “Ancamannya, kalau korban memberitahukan apa yang terjadi kepada orangtuanya, korban bakal dibunuh oleh ES. Lantas, korban kian syok dan menapak pulang ke rumah,” imbuhnya.
Berselang beberapa waktu kemudian, terlapor menghampiri korban di dalam kamarnya dan mencekokinya dengan minuman hingga (kembali) tak sadarkan diri sekira pukul 21.30 WIB, 5 Maret 2022 lalu.
Merasa curiga, pelapor segera menanyakan apa yang terjadi kepada korban. Tak mampu membendung kepiluannya, RL menceriterakan tindakan keji pelaku terhadapnya. Lantas, sang kakak ipar segera membawa korban ke Bidang terdekat dan didapati hasil bahwa korban tengah mengandung (rentang usia) sekitar 4 bulan.
“Atas hal itu, pelapor tak senang dan melayangkan laporan ke SPKT kita (Polsek Pinggir, red). Kemudian, saya mintakan Panit I Reskrim, Iptu Gogor Ristanto lakukan penyelidikan lebih lanjut. Saksi-saksi dimintai keterangan, dan hasil Visum et Repertum dipelajari. Lantas, ditajalah gelar perkara,” papar Kompol Maitertika.
Sekira pukul 22.30 WIB, penyelidikan bermuara pada informasi terkait posisi tersangka yang diduga berada di sekitaran Desa Pinggir, tepat di kediaman sang Mertua. Sekira pukul 23.30 WIB, petugas berhasil membekuk tersangka dan dilakukanlah proses interogasi.
“Kala itu, ianya mengakui perbuatan yang disangkakan pelapor dan pula dituangkan dalam laporan polisi. Setelahnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Pinggir guna proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang- Undang RI nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang Juncto Pasal 76 huruf (d) Undang- Undang RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Bres)