10.9 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Curi Handphone Sopir Truk, Pria Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pemuda Kota Batam berinisial T, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria 44 tahun ini telah melakukan pencurian telepon genggam di kawasan Lubukbaja, Batam, pada Kamis (14/4/2022) sore, sekira pukul 16.30 WIB.

Pelaku ditangkap tim gabungan dari Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja pada Sabtu (16/4/2022) malam, sekira pukul 20.00 WIB, di salah satu pangkalan ojek (Opang) di wilayah Sungai Jodoh.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Opsnal Reskrim Polresta Barelang, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhamad Rizki Ramadani.

Informasi yang diterima, pencurian terjadi tepatnya di Pasar Tos 3000, Kecamatan Lubukbaja.

Baca Juga :  PWI Kepri Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Jalani Tugas Jurnalistik

Kejadian bermula ketika korban (sopir truk) memarkirkan kendaraan jenis truck di pasar dan meletakkan handphone (HP) merek Oppo F7 warna merah miliknya di kursi mobilnya.

Kemudian korban pergi memuat barang ke mobilnya. Setelah selesai, korban kembali dan melihat handphone miliknya sudah raib di curi.

Mengetahui hal tersebut, pelapor pergi untuk mengecek melalui kamera pengawas Closed Circuit Television atau CCTv yang berada di lokasi.

Hasil rekaman kamera CCTv, diketahui seseorang pria telah mengambil handphonenya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 3,8 juta dan korban pun membuat laporan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

Baca Juga :  1.190 Personel Polda Kepri Siap Amankan 3.328 TPS Rawan di Provinsi Kepri

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Lubukbaja untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal, T tidak memilik rumah di sini (di Batam) alias tidur di emperan sekitar Plaza Avava Jodoh,” ujar Kompol Budi, Minggu (17/4/2022).

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Ilham S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles