22.3 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Berdamai, Jaksa Ajukan Restorative Justice ke Kejagung Masuk

CENTRALNEWS.ID, ANAMBAS – Tersangka kasus penipuan berkedok arisan inisial RKR mungkin dapat sedikit lega atas penyetujuan perdamaian para korban dari hasil perbuatannya.

Hal itu terpancar jelas dari gerak tubuh dan raut wajahnya yang saat itu didampingi oleh suami dan penyidik Polres Kepulauan Anambas di salah satu ruangan kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna (Cabjari) di Tarempa, Selasa (12/4/2022).

Disaksikan tokoh masyarakat dan juga tokoh agama setempat yang hadir, wanita yang masih terbilang muda itu pun menyatakan permohonan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Upaya perdamaian yang difasilitasi oleh Cabjari Natuna di Tarempa itu, digelar setelah diterimanya tahap dua penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

Baca Juga :  Kampanye Perdana di Ranai Darat, Cen Sui Lan Ingin Natuna Maju

Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington, perkara RKR telah memenuhi persyaratan untuk dilakukannya Restorative Justice.

Lebih lanjut diterangkannya, dasar hukum tersebut yakni tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,

Serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Persyaratan restorative justice dalam perkara ini yang mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun, serta alasan sosiologis dan lingkungan masyarakat bahwa tersangka merupakan seorang ibu yang memiliki bayi berusia 5 bulan dan masih menyusui,” ujarnya.

Baca Juga :  352 UMKM Binaan Tingkatkan Daya Saing Produk Melalui Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom

Roy mengungkapkan, bahwa hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan dibuktikan dengan lampiran kuitansi pembayaran uang dari tersangka kepada para saksi korban.

“Dari hasil kesepakatan ini nantinya kami akan kembali menyampaikan secara berjenjang kepada pimpinan kami terkait upaya restorative justice ini dan kami berharap juga pimpinan kami menyetujui untuk dilaksanakannya pengehentian tuntutan, mungkin hari kamis akan kami ekspos ke pimpinan,” terangnya.

Perkara RKR mencuat setelah adanya laporan para korban sebanyak 8 orang ke kepolisian pada tahun 2021 dengan total kerugian sebesar Rp 60 juta.

“Pengakuan tersangka, sebagian uang tersebut ia gunakan untuk menutupi arisan lain dan sebagiannya lagi dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” beber Roy.

Baca Juga :  Cen Sui Lan dan Jarmin Besuk Pasien di RSUD Natuna, Janjikan Kesehatan jadi Prioritas

Untuk itu, Roy pun juga mengimbau kepada masyarakat agar menghindari segala perbuatan yang mengarah pada tindakan melawan hukum.

“Kami juga ingin menyampaikan restorative justice ini bukan untuk memastikan bahwa perkara dapat dihentikan akan tetapi upaya perdamaian sehingga stigma negatif masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas itu tidak ada dan ini mendekatkan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.(asyiah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles