CENTRALNEWS.ID, NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, memaparkan penyelesaian kewajiban utang Pemerintah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2024 dan 2025 dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Kamis (29/10/2026). Berdasarkan data yang dipaparkan, total utang senilai Rp69,95 miliar telah diselesaikan seluruhnya, dengan saldo utang tercatat nihil atau Rp0 per 28 Oktober 2026.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Rusdi; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Natuna, Mustafa; Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Natuna, Buchori; serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna, Suryanto.
Dalam pemaparannya, Cen Sui Lan menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban utang merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi fiskal daerah sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan infografis yang disampaikan dalam konferensi pers, total kewajiban utang tahun 2024 dan 2025 mencapai Rp69.959.054.897,71. Jumlah tersebut terdiri atas sisa utang tahun 2024 sebesar Rp37.136.310.469,78 dan utang tahun 2025 sebesar Rp32.822.744.427,93.
Seluruh kewajiban tersebut dinyatakan telah dilunasi hingga 28 Oktober 2026. Dengan demikian, saldo utang untuk kedua tahun anggaran tersebut tercatat nihil atau Rp0 berdasarkan data yang dipaparkan pemerintah daerah.
Cen Sui Lan juga memaparkan perjalanan penyelesaian utang tahun 2024. Berdasarkan data laporan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit, nilai utang tercatat sebesar Rp187.114.328.766,80.

Dari jumlah tersebut, pembayaran yang dilakukan sepanjang 2025 mencapai Rp149.978.018.297,02. Setelah pembayaran tersebut, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp37.136.310.469,78 yang kemudian diselesaikan pada 2026.
Pelunasan tersebut membuat kewajiban tahun 2024 yang sebelumnya masih tercatat pada akhir 2025 tidak lagi menyisakan saldo per 28 Oktober 2026.
Sementara itu, utang tahun 2025 berdasarkan laporan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit tercatat sebesar Rp32.822.744.427,93. Dalam paparan tersebut, seluruh kewajiban itu juga dinyatakan telah dibayarkan hingga Oktober 2026.
Penyelesaian kedua kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kondisi keuangan dan menjaga keberlanjutan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaan keuangan yang lebih tertata diharapkan dapat membantu pemerintah menentukan prioritas belanja secara cermat sesuai kemampuan fiskal daerah.

Dalam infografis yang dipaparkan, pemerintah daerah juga menyoroti sejumlah dampak positif dari penyelesaian utang, di antaranya kondisi keuangan daerah yang semakin sehat dan kredibel, ruang fiskal yang lebih kuat untuk mendukung pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, penyelesaian kewajiban keuangan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Transparansi mengenai posisi utang dan realisasi pembayarannya menjadi bagian penting dalam memastikan informasi keuangan dapat dipahami publik.
Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus berjalan, Pemerintah Kabupaten Natuna tetap dituntut menjaga keseimbangan antara pemenuhan kewajiban keuangan dan pembiayaan program prioritas. Karena itu, disiplin dalam perencanaan anggaran, pengendalian belanja, serta pengawasan pelaksanaan APBD menjadi aspek penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Melalui pemaparan tersebut, Pemkab Natuna menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab sebagai landasan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Penyelesaian utang tahun 2024 dan 2025 diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dengan saldo utang kedua tahun anggaran yang dinyatakan nihil per 28 Oktober 2026, pemerintah daerah diharapkan dapat terus mengoptimalkan pengelolaan anggaran bagi kebutuhan masyarakat serta pembangunan Kabupaten Natuna sebagai daerah perbatasan di Provinsi Kepulauan Riau.
(Herry)

