CENTRALNEWS.ID, BATAM – Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayar penuh oleh prusahaan. THR karyawan itu tidak boleh dicicil.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Rudi Sakyakirti, Rabu (6/4/2022).
Rudi Sakyakirti menegaskan, pemerintah tidak lagi memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan.
Tahun ini, pemerintah meminta kepada perusahaan untuk membayar penuh THR karyawan.
“Ya, THR harus dibayar penuh perusahaan kepada karyawannya,” ujar Rudi.
Menurutnya, perusahaan tidak punya alasan lagi seperti faktor pandemi, menahan pembayaran THR.
Karena saat ini kondisi perekonomian sudah mulai membaik setelah dua tahun dihantam pandemi.
Selain itu saat ini juga tak ada lagi relaksasi soal pembayaran THR.
Sehingganya, THR wajib dibayar secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja.
“Bayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Rudi.
Pembayaran THR sendiri, lanjutnya paling lambat dilakukan satu minggu sebelum Idul Fitri.
Saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemenaker terkait aturan pemberian THR tersebut.
“Seperti apa nanti teknisnya kita tunggu surat edaran resmi dari Kemenaker,” imbuh Rudi.
Terkait pembayar THR ini dan sekaligus mengantisipasi perusahaan nakal, atau yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja, Disnaker menyiapkan posko pengaduan.
Posko pengaduan ini nantinya akan menerima laporan seputar THR.
Diketahui, Kemenaker tidak segan menjatuhkan sanksi ke perusahaan nakal yang tidak membayar THR karyawan sesuai aturan.
Sanksi tersebut mulai teguran hingga pembekuan kegiatan usaha.(mzi)