CENTRALNEWS.ID, DURI — Unit II Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di lingkungan perusahaan PT PHR – Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang Karyawan berinisial AAP (32) berhasil diamankan sekira pukul 16.15 WIB, Jumat (16/10).
Kapolsel Mandau AKP. I Made Pasek Saradahtam Bandesa mengatakan, kejadian itu bermula saat pihak keamanan perusahaan mencurigai gerak-gerik seorang pekerja saat hendak keluar dari area Warehouse 125 area DKF PT PHR.
“Saat pemeriksaan di Gate 125, petugas keamanan merasakan ada benda keras tersembunyi di bagian pinggang tersangka. Setelah diminta mengeluarkan barang tersebut, ditemukan sembilan potongan kecil lempengan tembaga yang disembunyikan di dalam pakaian,” kata Kapolsek, Sabtu pagi (17/10).
Saat dikonfirmasi, tersangka AAP mengaku bahwa barang tersebut diambilnya dari lokasi gudang perusahaan.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mandau. “Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Bres)

