CENTRALNEWS.ID, DURI – Seorang buronan Polisi berinisial SI (20) berjenis kelamin perempuan tak berkutik saat diciduk unit Reskrim Polsek Mandau ketika lagi ‘Check-in’ alias menginap di salah satu kamar hotel di kawasan Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan sekira pukul 01.00 WIB, Jumat (16/10).
Saat tengah berduaan di dalam kamar, petugas menciduk SI bersama sang kekasih berinisial MD (25/Laki-laki). Kapolsek Mandau, AKP. I Made Pasek Saradahtam Bandesa membenarkan peristiwa itu.
Dikatakan Kapolsek, sekira pukul 23.30 WIB pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan buronan kasus narkotika tersebut.
“Tak mau kehilangan jejak, anggota langsung kami kerahkan ke lokasi yang disebutkan, yakni fasilitas Hotel di kilometer 12 jalan lintas Duri – Dumai,” kata Kapolsek Mandau.
Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan SI bersama kekasihnya di salah satu kamar hotel. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 10 paket berisi narkotika diduga sabu.
“SI dan MD mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan. Mereka mengakui BB tersebut siap edar, namun berhasil kami gagalkan,” terangnya.
Usai diamankan, pasangan sejoli itu lantas dibawa ke Polsek Mandau berikut seluruh barang bukti yang ditemukan. Atas perbuatannya, SI dan MD terancam hukuman berat sebagaimana dianulir dalam Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana. (Bres)

