CENTRALNEWS.ID, BATAM – Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe B Bea dan Cukai (BC) Batam, Agung Widodo, S.Sos. berkomitmen menindak tegas peredaran rokok non cukai alias ilegal di Batam melalui program gempur rokok.
Hal ini sudah menjadi program prioritas serta telah meneruskan bagian penindakan untuk melakukan operasi pasar atau Operasi Cukai di Batam.
“Monggo…p2 segera luncurkan opsar/opscuk” ujar Agung Widodo melalui sambungan selularnya, Rabu (14/10/2026) kemarin.
Dalam pesan singkatnya, Agung juga menyampaikan, bahwa tim insyaAllah segera ditindaklanjuti unit pengawasan, dan menjadiperhatian BC Batam dan BC Kanwil Kepri.
“Kami akan dalami lebih lanjut lokasi pasar bkc,” ujarmya singkat.
Sebelumnya, Rokok PSG Polos alias Ilegal merugikan pemasukan negara beredar bebas di Minimarket, Grosir hingga kewarung-warung kecil di kota Batam.
Ironisnya, walaupun sudah dilakukan “Gempur Rokok” oleh tim Bea Cukai Batam tak buat nyali para penjual ciut, bahkan makin leluasa di sejumlah toko grosir menjual dan diduga rokok ilegal produksi daerah Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Leluasanya, sejumlah toko grosir maupun minimarket menjual rokok PSG non cukai ini diduga dibekingi oknum-oknum petugas nakal yang telah berkolaborasi dengan para oknum pengusaha nakal di Batam.
“Kabarnya PSG milik pengusaha ternama dan punya pabrik di Batam,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (11/10/2026).
Pantauan di lapangan, salah satu toko grosir atau minimarket di Komplek Pasar Botania 2, Batam Center, terpantau salah satu tenaga sales, menurunkan lebih kurang 5 karton rokok ilegal berbagai rasa dan dibayar tunai oleh pemilik toko grosir tersebut.
“Dah biasa bang dan rokok PSG murah, harga terjangkau”.
“Tidak hanya rokok PSG, Manchester, H-Mild, OVO dan Rave ada di grosir ini,” kata salah satu pembeli yang ditemui di sebuah warung kecil. (tim)

