CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian sektor Mandau ringkus seorang pemuda berinisial JT (32) asal Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan atas dugaan kepemilikan serta penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sekira pukul 01.30 WIB, Minggu dinihari (4/10).
Kapolsek Mandau AKP. I Made Pasek Saradahtam Bandesa lewat siaran persnya mengatakan, semula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait adanya indikasi penyalahgunaan sabu di jalan Lama Duri XIII.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihaknya langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan. “Sesampainya di TKP, anggota kami berhasil amankan seorang pemuda berinisial JT. Anggota juga menemukan satu paket diduga sabu yang dilempar JT ke aspal,” kata AKP. I Made Pasek.
“Pengakuan JT, barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari UN (DPO). Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Mandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Bres)

