20.6 C
New York
Selasa, Oktober 6, 2026

Tiga Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar Diselundupkan dari Singapura, Polda Kepri Tetapkan 4 Tersangka

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan terkait pemasukan tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dari Singapura ke Batam.

Ketiga mesin tersebut diketahui merupakan barang dalam keadaan tidak baru. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi memperkirakan nilai keseluruhan barang bukti mencapai sekitar Rp30 miliar.

Pengungkapan dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri setelah jajaran kepolisian menerima informasi mengenai adanya dugaan pemasukan barang dari luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan tiga unit mesin pesawat di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ.

Keempat tersangka diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian proses pengiriman hingga pemasukan tiga unit mesin pesawat tersebut dari Singapura ke Batam.

Baca Juga :  Tampil di Tech Week Singapore 2026, Batam Tawarkan Ekosistem Data Centre Terintegrasi

Selain mengamankan tiga mesin pesawat dalam kondisi tidak baru, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pemasukan barang tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Polisi menduga modus yang digunakan dalam perkara ini adalah memasukkan mesin pesawat dari Singapura ke wilayah Batam tanpa memenuhi kelengkapan dokumen serta ketentuan yang berlaku dalam kegiatan impor barang dalam keadaan tidak baru.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar setiap kegiatan perdagangan, khususnya pemasukan barang dari luar negeri, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap aturan merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan kegiatan perdagangan berjalan secara legal,” ujar Nona.

Baca Juga :  BP Batam Siapkan Penguatan Struktur Jalan Gajah Mada, Pergerakan Tanah Dipantau di 50 Titik Tanjakan Vista

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan kegiatan perdagangan atau pemasukan barang secara ilegal.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum di bidang perdagangan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” katanya.

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian kegiatan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru yang diduga dimasukkan dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan impor. Saat ini perkara tersebut telah ditindaklanjuti secara hukum dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Juleigtin.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian proses pemasukan barang, termasuk dokumen dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Kami juga memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Angkat Warisan Melayu ke Panggung Nasional di KEN 2027, Lingga Matangkan Festival Seni Tamadun Melayu

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang perdagangan, termasuk kegiatan pemasukan barang dari luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan.

Masyarakat maupun pelaku usaha diimbau memastikan seluruh proses perdagangan dan impor dilakukan secara resmi, transparan, serta dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.(bur)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles