20.6 C
New York
Selasa, Oktober 6, 2026

Kasus Setokok Masih Bergulir, Polresta Barelang Dalami Peran Pihak Lain

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Polresta Barelang memastikan penyidikan perkara Setokok masih terus berjalan. Sejumlah aspek masih didalami, mulai dari peran masing-masing pihak, temuan senjata di lokasi kejadian, hingga pemenuhan alat bukti untuk menentukan kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, saat memberikan keterangan kepada awak media di samping Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (29/9/2026).

Dalam kegiatan doorstop tersebut, Agung didampingi Wakil Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho Lubis. Klarifikasi itu disampaikan untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara sekaligus menanggapi sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Agung mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara terkait senjata tajam. Keduanya masing-masing berinisial Z, berusia 30 tahun, dan R, berusia 32 tahun.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian dan memperjelas peran setiap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Temukan 32 Tombak dan Dalami Dua Senjata Angin

Dalam proses penyidikan di lokasi kejadian, polisi menemukan sebanyak 32 tombak yang diduga berkaitan dengan perkara Setokok.

Selain temuan tersebut, penyidik juga masih mendalami keberadaan dua pucuk senjata angin. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk menelusuri asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan barang tersebut dengan peristiwa yang sedang ditangani.

Baca Juga :  Pelda Suprapto Suluhkan Nilai Luhur Pancasila di Kalangan Warga Tasik Serai Barat

Polisi menyatakan, seluruh barang yang ditemukan menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memperjelas fakta hukum dan mengungkap keterlibatan masing-masing pihak.

Pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan saksi tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.

Laporan Dugaan Perusakan Mobil Berakhir Setelah Perdamaian

Selain menjelaskan perkembangan perkara utama, Kasat Reskrim turut memberikan klarifikasi mengenai laporan dugaan perusakan mobil yang tercatat pada 11 September 2026, dengan Agus Agustinus sebagai pelapor.

Menurut Agung, perkara tersebut telah melalui proses perdamaian antara korban selaku pemilik kendaraan dan pihak terkait. Dalam proses itu, korban disebut telah menerima ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.

Korban juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan kuasa kepada Agus Agustinus untuk membuat laporan polisi tersebut.

Setelah adanya perdamaian dan permintaan dari korban agar perkara dihentikan, penyidik kemudian menghentikan penanganan laporan tersebut sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan penjelasan mengenai status laporan dugaan perusakan kendaraan yang turut menjadi perhatian masyarakat dalam perkembangan perkara Setokok.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/Mandau Tajak Patroli Pencegahan Karhutla Intensif di Desa Petani, Bathin Solapan

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Harus Didukung Alat Bukti

Di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut, Polresta Barelang menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut.

Agung menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan serta melengkapi alat bukti, termasuk mendalami keterangan saksi untuk memastikan keterkaitan setiap pihak dengan peristiwa yang sedang diselidiki.

Ia menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui prosedur yang berlaku dan didasarkan pada kecukupan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini atau desakan pihak tertentu.

“Kami mempunyai SOP, kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti. Kami meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan mencukupi alat bukti yang ada. Apabila alat bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” ujar Kompol Agung Tri Poerbowo.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik masih membuka ruang bagi perkembangan perkara, sepanjang hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh memenuhi ketentuan hukum.

Dengan demikian, kemungkinan penambahan tersangka masih bergantung pada hasil pendalaman penyidikan dan kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

Polresta Barelang Buka Ruang Pengawasan Publik

Polresta Barelang juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan penyampaian aspirasi dari berbagai elemen yang mengikuti perkembangan perkara Setokok.

Baca Juga :  Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia

Agung menyebutkan, pihaknya telah menerima audiensi dari sejumlah aliansi dan perwakilan kedua kelompok yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk memberikan penjelasan mengenai status penanganan serta tahapan penyidikan yang sedang berjalan.

Ia mempersilakan masyarakat dan berbagai pihak untuk terus mengawal proses hukum, seraya memastikan bahwa kepolisian akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat transparan dan terbuka untuk perkara ini. Silakan rekan-rekan mengawal perkara ini, tidak masalah. Kami akan transparan dan kami akan terbuka untuk perkara ini,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat diimbau agar tetap mengedepankan sikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses penyidikan selesai dan fakta hukum terungkap.

Polresta Barelang memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, prosedur penyidikan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan menyampaikan informasi atau melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan Polisi 110.

Dengan penyidikan yang masih berjalan, Polresta Barelang menyatakan proses pengungkapan perkara Setokok akan terus dilanjutkan hingga fakta hukum dan peran masing-masing pihak dapat diperjelas berdasarkan hasil penyidikan.(bur)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles