CENTRALNEWS.ID, KARIMUN — Persidangan perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (17/9/2026).
Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli pidana Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., akademisi Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Kehadiran Alwan menjadi salah satu bagian penting dalam agenda pembuktian.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, ahli menguraikan sejumlah aspek hukum pidana terkait unsur-unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan, termasuk mengenai pemalsuan dan penggunaan surat.
Keterangan tersebut kemudian dikaitkan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan yang menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Salah satu hal yang turut dibahas dalam persidangan adalah hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau terhadap stempel pada dokumen.
Hasil pemeriksaan tersebut disebut menemukan adanya kondisi “non-identik”.
Kuasa hukum terdakwa, Ronald Reagen S. Barimbing, S.H., menyampaikan bahwa keterangan ahli perlu dilihat secara utuh dalam konteks pembuktian perkara.
“Tidak identik bukan berarti palsu,” ujar Ronald saat menyampaikan inti keterangan ahli kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Ronald, temuan terkait ketidaksamaan atau “non-identik” pada stempel tidak dengan sendirinya menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan sebuah surat sebagai surat palsu.
Penilaian terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Hal senada disampaikan Patas Sulaiman Rambe, S.H., yang juga merupakan kuasa hukum Zairan dan Bambang.
Ia menjelaskan bahwa status suatu dokumen sebagai surat palsu harus dilihat berdasarkan keseluruhan proses pembuktian dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Patas juga menyoroti SKT Nomor 128/593/1988 yang menjadi bagian dari perkara.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang secara khusus menyatakan SKT tersebut sebagai surat palsu.
Kuasa hukum kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1517 K/Pid/1995.
Menurut Patas, putusan tersebut berkaitan dengan prinsip bahwa hukum pidana tidak semestinya digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan persoalan yang pada pokoknya menyangkut sengketa kepemilikan tanah.
Dalam persidangan, ahli pidana Alwan Hadiyanto juga disebut memberikan pandangan ketika dimintai pendapat mengenai prinsip tersebut.
Keterangan ahli menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim bersama alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta lain yang muncul selama persidangan.
Pihak kuasa hukum terdakwa berharap seluruh keterangan dan alat bukti yang terungkap selama persidangan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum memasuki putusan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.(yen)

