13 C
New York
Jumat, Oktober 30, 2026

Bareskrim Bongkar Dugaan Jaringan Ekstasi di Planet Batam, Transaksi Disebut Capai Rp600 Juta Sehari

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam Planet Batam mengungkap gambaran mengenai dugaan pengadaan, penyimpanan, distribusi hingga penjualan ekstasi di sejumlah lokasi hiburan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, peredaran narkotika tersebut diduga menghasilkan omzet hingga sekitar Rp600 juta setiap hari.

Keterangan mengenai konstruksi perkara itu disampaikan Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, Rabu (9/9/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari operasi di HH Club Planet 3 pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.24 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 orang yang terdiri dari LC, waiter, kapten, pihak yang diduga berperan sebagai distributor dan pengelola uang hasil penjualan, hingga pihak yang disebut sebagai pengendali operasional.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para pihak yang diamankan.

Berawal dari Undercover Buying

Petugas sebelumnya menyamar sebagai pengunjung dan melakukan transaksi pembelian narkotika di KTV lantai 2, Room VIP 209 HH Club Planet 3.

Dalam operasi tersebut, petugas memesan seorang LC bernama Dini Anggaraini dan menyampaikan keinginan membeli ekstasi. Dini kemudian memanggil seorang waiter bernama Yezkiel Morales.

Melalui transaksi undercover buying, petugas memperoleh delapan butir ekstasi yang terdiri dari beberapa jenis dan warna. Untuk barang tersebut, petugas menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.

Yezkiel kemudian diamankan di dalam ruangan tersebut.

Pengembangan selanjutnya membawa penyidik kepada Zainal Aguspin Lubis. Dari tangan Zainal, ditemukan 56 butir ekstasi dan uang tunai Rp6,5 juta.

Baca Juga :  Camat Nongsa Apresiasi Kunjungan UiTM Malaysia, Dorong Pelestarian Mangrove dan Pariwisata

Penggeledahan terhadap loker miliknya juga menemukan 40 butir ekstasi, sembilan butir Happy 5, uang tunai sekitar Rp36,15 juta serta catatan stok ekstasi.

Penyidikan kemudian berkembang kepada sejumlah pihak lain, termasuk waiter dan kapten yang diduga memiliki peran dalam distribusi narkotika di lokasi hiburan tersebut.

Dari penggeledahan terhadap laci milik Sutin Maimanah, petugas menemukan 276 butir ekstasi, 19 plastik klip berisi ketamin, catatan penjualan serta uang tunai sekitar Rp145,81 juta.

Petugas juga mengamankan sejumlah kapten lainnya. Salah satunya Riyanto dan Iswahyudi alias Ujang. Dari lokasi penangkapan Ujang ditemukan uang tunai sekitar Rp19,85 juta serta satu klip berisi 18 butir ekstasi.

Pengembangan berikutnya bahkan mengarah ke bagian atas plafon toilet pria. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 55 butir ekstasi, empat klip ketamin dan satu tablet Happy 5.

Penyidikan Mengarah ke Sejumlah Nama

Dari pemeriksaan para pihak yang diamankan, penyidik memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial Deky yang disebut berperan sebagai distributor ekstasi ke HH Club Planet 3. Deky kemudian diamankan di kediamannya.

Pengembangan perkara selanjutnya mengarah kepada Basri Lewaimang, Edi Purwanto alias Alun dan Yuwanky.

Basri diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Dalam konstruksi penyidik, Basri disebut memiliki peran sebagai penyedia ekstasi sekaligus koordinator peredaran narkotika di jaringan Planet Series Batam.

Sementara Edi Purwanto alias Alun diamankan di Hotel Melin Tanjungpinang pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 07.40 WIB. Ia disebut berkaitan dengan gudang penyimpanan ekstasi di jaringan tersebut.

Baca Juga :  Camat Nongsa Apresiasi Kunjungan UiTM Malaysia, Dorong Pelestarian Mangrove dan Pariwisata

Adapun Yuwanky diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam konstruksi perkara, Yuwanky disebut sebagai pemilik sekaligus direktur Planet Series Batam.

Dugaan Peredaran Kembali Berjalan pada 2023

Penyidik menyebut dugaan aktivitas peredaran ekstasi tersebut telah berlangsung sejak 2018. Aktivitas itu disebut sempat terhenti ketika pandemi Covid-19 melanda.

Setelah kebijakan PPKM dicabut pada Desember 2022, operasional tempat hiburan disebut kembali berjalan pada Januari 2023. Dalam konstruksi perkara, dugaan distribusi dan penjualan ekstasi kemudian kembali berlangsung hingga penggerebekan pada Agustus 2026.

Pada awal Januari 2023, Yuwanky disebut bertemu dengan Wiyono di salah satu kedai kopi di Hotel Planet Holiday. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pembukaan kembali operasional tempat hiburan setelah pandemi.

Menurut konstruksi perkara, Yuwanky kemudian meminta Wiyono mempersiapkan operasional, termasuk dugaan penjualan ekstasi.

Pada periode yang sama, Yuwanky disebut bertemu Basri dan meminta agar pasokan ekstasi kembali didatangkan dari Malaysia.

Penyidik juga menyebut adanya gudang yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Barang tersebut selanjutnya diduga didistribusikan secara bertahap ke Planet 1, Planet 2 dan Planet 3.

Diduga Didistribusikan Setiap Hari

Dalam rekonstruksi, ekstasi yang masuk disebut terlebih dahulu disimpan di gudang Planet 1 sebelum dibagikan ke sejumlah lokasi.

Distribusi dilakukan melalui beberapa pihak yang disebut bertanggung jawab di masing-masing tempat hiburan. Untuk Planet 1, barang disebut diterima Arifin dan Alex. Planet 2 disebut diterima Pedro dan Mainee, sedangkan Planet 3 disebut diterima Wahidin alias Akbar.

Baca Juga :  Camat Nongsa Apresiasi Kunjungan UiTM Malaysia, Dorong Pelestarian Mangrove dan Pariwisata

Khusus Planet 3, narkotika tersebut diduga dipersiapkan kembali dalam kemasan sesuai kebutuhan sebelum diserahkan kepada kapten yang bertugas di area hall maupun KTV.

Selanjutnya, kapten disebut menyerahkan ekstasi kepada waiter untuk diedarkan kepada pengunjung.

Pola pengumpulan uang hasil penjualan juga disebut berlangsung setiap hari. Uang dari masing-masing lokasi dikumpulkan sebelum kemudian diserahkan kepada pihak tertentu yang disebut berperan dalam pengelolaan hasil penjualan.

Dalam konstruksi penyidik, nilai uang yang terkumpul dari dugaan penjualan ekstasi di tiga lokasi tersebut rata-rata mencapai sekitar Rp600 juta per hari.

Dugaan Aliran Pembayaran ke Malaysia

Rekonstruksi perkara juga memuat dugaan mekanisme pembayaran kepada pihak di Malaysia.

Dalam konstruksi tersebut, Basri disebut secara berkala menghubungi Yuwanky untuk memberitahukan waktu pembayaran atas narkotika yang sebelumnya diperoleh.

Yuwanky kemudian disebut menghubungi pihak yang berada di Malaysia dan meminta Herianto menyiapkan uang pembayaran. Uang tersebut disebut ditempatkan dalam koper dan selanjutnya diletakkan di kamar Hotel Planet Holiday.

Seluruh rangkaian tersebut merupakan bagian dari konstruksi penyidik dalam mengungkap dugaan jaringan narkotika yang mencakup pengadaan, penyimpanan, distribusi, penjualan hingga pengumpulan uang hasil transaksi ekstasi di sejumlah tempat hiburan di Batam.(bur)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles