13 C
New York
Jumat, Oktober 30, 2026

Rizki Firmanda Tegaskan Guru Tak Boleh Dihakimi Sepihak, Ada Aturan Perlindungan Terbaru

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Guru memiliki hak memperoleh perlindungan hukum ketika menghadapi protes, intimidasi, ancaman, maupun tuduhan dari orang tua murid selama menjalankan tugas secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

Perlindungan tersebut kini semakin diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Regulasi terbaru itu menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dan memberikan jaminan perlindungan hukum, profesi, keselamatan serta kesehatan kerja, hingga hak atas kekayaan intelektual bagi para pendidik.

Direktur Jaringan Media yang juga Praktisi pendidikan, Rizki Firmanda, menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru bukan berarti menutup ruang bagi orang tua untuk menyampaikan keberatan.

Namun, setiap laporan harus diproses secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Guru harus mendapat perlindungan saat menjalankan tugasnya. Tetapi di sisi lain, setiap laporan dari orang tua tetap harus diperiksa secara adil, berdasarkan fakta dan bukti, bukan karena tekanan atau emosi sesaat,” ujar Rizki, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga :  Sijago Merah Lalap 4 unit Bangunan Permanen di Jalan Obor III - Duri

Menurutnya, sekolah tidak boleh terburu-buru menyalahkan guru hanya karena adanya keluhan dari orang tua. Guru juga berhak memberikan klarifikasi sebelum diambil keputusan apa pun.

Rizki menjelaskan, terdapat sedikitnya tujuh langkah yang perlu dilakukan sekolah ketika menerima protes dari orang tua siswa.

Pertama, guru tidak boleh menghadapi orang tua sendirian, melainkan didampingi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, atau guru bimbingan konseling agar proses berjalan objektif.

Kedua, sekolah harus meminta orang tua menjelaskan secara rinci keberatan yang disampaikan, mulai dari kronologi, waktu kejadian, saksi hingga bukti pendukung.

Ketiga, guru wajib diberikan kesempatan memberikan penjelasan secara tertulis mengenai peristiwa yang dipersoalkan.

Baca Juga :  TelkomGroup Luncurkan Pengembangan Sovereign Digital Technology di DTIIF 2026

“Harus dibedakan mana tindakan mendidik dan mana yang masuk kategori kekerasan. Jangan sampai guru yang menjalankan pembinaan sesuai aturan justru langsung dihakimi tanpa proses,” katanya.

Selain itu, Rizki mengingatkan pentingnya mendokumentasikan seluruh proses penyelesaian, mulai dari kronologi, bukti komunikasi, saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, hingga berita acara mediasi.

Dokumentasi tersebut akan menjadi dasar apabila persoalan berkembang ke ranah hukum.

Ia juga menekankan bahwa sekolah memiliki kewajiban memberikan perlindungan apabila guru mengalami ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.

“Guru tidak boleh dibiarkan menghadapi intimidasi sendirian. Sekolah harus hadir memberikan pendampingan karena regulasi terbaru memang mengamanatkan perlindungan terhadap pendidik dalam menjalankan tugasnya,” tegas Rizki.

Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi di sekolah, lanjutnya, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur resmi dengan melibatkan, Dinas Pendidikan, Kantor Kementrian Agama, pengawas sekolah, satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, organisasi profesi, hingga aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Baca Juga :  ​Sinergi dan Perhatian Nyata, Dandim Bengkalis - Ketua Persit KCK Cabang LII Kunjungi Koramil 03/Mandau

Rizki juga mengingatkan para guru agar tetap menjaga profesionalisme ketika menghadapi persoalan dengan orang tua siswa.

Guru diimbau tidak membalas dengan emosi, tidak mengunggah persoalan ke media sosial, maupun menghapus bukti komunikasi.

“Guru harus tetap tenang dan menghormati keberatan orang tua. Penyelesaian terbaik adalah melalui dialog yang difasilitasi sekolah dengan mengedepankan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Dengan hadirnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru dan peserta didik harus berjalan beriringan.

Setiap persoalan wajib diselesaikan melalui mekanisme yang adil agar hak seluruh pihak tetap terlindungi.(bur)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles