CENTRALNEWS.ID, BINTAN –Tidak tega melihat kondisi bayi berumur 1 bulan di rawat oleh sang kakak yang masih berusia 8 tahun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana usulkan Restorative justive untuk Nopriani (31).
Nopriani sendiri diketahui terpaksa diproses hukum lantaran suaminya, Alamsyah (44) memaksa agar ikut mencuri.
I Wayan menjelaskan, setelah pihaknya menyaksikan kondisi bayi Nopriani melalui video berudarasi 36 detik hatinya langsung tergerak. Dimana, dalam video itu, sang bayi terlihat menangis kesakitan dalam ayunan kain.
“Alhamdulillah RJ yang kami ajukan langsung di setujui oleh JAMPidum Bapak Fadil Jumhana,” ujarnya, Senin (4/4) pagi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dirnya melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI dengan memaparkan kronologi kejadian, pasal yang di sangkakan, kerugian, perdamaian serta kondisi tersangka.
Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan, I Wayan mengatakan JAMPidum merespon dengan positif. Dengan demikian, Nopriana segera mendapat kebebesan dan bertemu dengan bayinya.
“Rencananya besok (Selasa) Pak Kajati langsung yang menyerahkan langsung,” pungkasnya.
Salah satu pertimbangan pihaknya mengajukan RJ lanjutnya, bayi Nopriani memang harus mendapatkan ASI. Selain itu, ia juga berharap Nopriani dapat mengambil pelajaran atas proses hokum yang pernah ia alami sehingga menghindari perbuatan yang melawan hkum kedepannya.
“Saat ini, dia punya anak bayi usia 1 bulan yang memang harus mendapatkan asupan ASI dari ibunya. Pertimbang-pertimbangan ini yang kita ajukan agar bisa penanganan secara Restorative Justice,” tutupnya. (Ndn)