CENTRALNEWS.ID, NATUNA – Penguatan sektor kebencanaan di Kabupaten Natuna mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Natuna melakukan penataan jabatan terhadap enam Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
Proses penataan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna , Selasa (1/9/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kapasitas aparatur yang memiliki tugas dan kompetensi di bidang penanggulangan bencana.
Enam ASN tersebut secara resmi diangkat melalui penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 233/BKPSDM/2026 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
Keputusan yang ditetapkan di Ranai pada 5 Agustus 2026 tersebut ditandatangani oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan. Pengangkatan dalam jabatan fungsional itu terhitung mulai 6 Agustus 2026 dan berlaku sejak tanggal pelantikan.
Penataan ini menempatkan para ASN pada sejumlah bidang strategis dalam penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
Raja Darmika, S.T., M.AP., yang sebelumnya bertugas sebagai pelaksana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kini dipercaya sebagai Analis Kebencanaan Ahli Madya pada Bidang Kedaruratan dan Logistik.
Kemudian Nurul Huda, S.T., M.A.P., yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, ditetapkan sebagai Analis Kebencanaan Ahli Madya pada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
Sementara Helmi Murdani, S.E., yang sebelumnya merupakan Penata Layanan Operasional pada Bidang Kedaruratan dan Logistik, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Muda pada bidang yang sama.
Warjio, S.I.P., yang sebelumnya bertugas sebagai Penata Layanan Operasional pada Bidang Kedaruratan dan Logistik, kini menduduki jabatan Analis Kebencanaan Ahli Pertama pada Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Selanjutnya, Tasri Wira Kusuma, S.Pd., yang sebelumnya merupakan Penata Layanan Operasional pada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Pertama pada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
Adapun Supriadi, S.AP., yang sebelumnya menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Bidang Kedaruratan dan Logistik, ditetapkan sebagai Analis Kebencanaan Ahli Pertama pada Bidang Kedaruratan dan Logistik.
Penataan tersebut memperkuat keberadaan jabatan fungsional Analis Kebencanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama, Ahli Muda hingga Ahli Madya.
Kebijakan ini juga menempatkan sumber daya aparatur pada posisi yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan penanganan kebencanaan. Dengan demikian, pelaksanaan tugas di setiap tahapan penanggulangan bencana diharapkan dapat berjalan lebih terarah, mulai dari upaya pencegahan sebelum bencana terjadi, penanganan saat kondisi darurat, hingga proses pemulihan pascabencana.
Bagi Kabupaten Natuna yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan, penguatan kapasitas aparatur kebencanaan menjadi salah satu elemen penting dalam membangun kesiapsiagaan pemerintah daerah. Penempatan ASN pada jabatan fungsional khusus tersebut diharapkan mampu mendukung respons pemerintah yang lebih cepat, terukur, dan terkoordinasi ketika menghadapi berbagai potensi bencana.
Keputusan tersebut juga memuat ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Herry)

