CENTRALNEWS.ID, DURI – Tim Penyuluh Pencegahan – Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia terus lanjutkan misinya di wilayah Kecamatan Mandau, tepatnya di jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Sabtu (29/8).
Hari ini, rombongan Tim Penyuluh yang diketuai Staf Khusus KSAL sekaligus Ketua Tim Penyuluh, Brigjend. TNI (Mar) Freddy Jhon Hamonangan (FJH) Pardosi hadir didampingi Kolonel Tek. I Wayan Joni Nugraha dan Mayor Inf. Sugianto meninjau langsung lokasi kebakaran yang berada di lingkungan Kanal Atiam, RT005/RW017, yang termasuk dalam teritori Kodim 0303/Bengkalis.

Didampingi Danramil 03/Mandau Kapten Czi. Suratmin, tim penyuluh menjangkau langsung titik lokasi Karhutla yang berjarak cukup jauh dari pusat keramaian penduduk.
Lewati hamparan gambut, serta arungi kanal dengan sampan milik warga setempat, rombongan tersebut tiba di lokasi Karhutla dan menyisir masuk ke areal yang lebih dalam.

Benar, lokasi lahan yang terbakar tak memiliki akses masuk yang mumpuni. Jalur berat bersambut bentangan gambut membuat perjalanan menuju ke lokasi terpaksa menempuh aliran kanal nan keruh.
“Hari ini kami terjun langsung ke lokasi kebakaran untuk memastikan kondisi nyata di lapangan. Api telah padam, hanya terdapat satu atau dua titik kecil yang masih mengeluarkan asap, itupun langsung kami padamkan agar tidak meluas,” kata Brigjend. Freddy

Sepanjang peninjauan di lapangan, tim penyuluh Karhutla dari Mabes TNI mendapati bahwa hamparan gambut yang terbakar merupakan kawasan yang telah ditanami komoditas kelapa sawit.
Atas temuan tersebut, Brigjend. Pardosi mengajak serta mengimbau kepada sejumlah masyarakat setempat untuk lebih peduli terhadap aksi pencegahan serta penanggulangan Karhutla di wilayah tersebut.

“Kami harap masyarakat setempat, terlebih bagi mereka yang mempunyai lahan atau kebun sawit di dalam kawasan tersebut untuk tidak cuek. Kalau ada kejadian kebakaran, tolong cepat dilaporkan agar dapat segera dipadamkan,” seru Ketua Tim Penyuluh Mabes TNI.
“Dan yang paling penting, jangan buka lahan dengan membakar sampah, semak atau vegetasi liar di atasnya. Bila kedapatan dan akhirnya menyebabkan bencana kebakaran yang meluas, pelakunya akan ditindak sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Bres)

