CENTRALNEWS.id – Selain Jawa dan Bali, Pemerintah juga menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 Kabupaten dan Kota.
Diterapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten dan Kota, untuk menekan angka covid-19 di luar Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini diterapkan mulai Senin 12 Juli 2021.
Adapun penerapan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di daerah yang juga ikut mengkhawatirkan.
Indikatornya antara lain kondisi pandemi berada pada level 4 di 15 daerah tersebut dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di atas 65 persen serta capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
“Maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk di berlakukan PPKM darurat,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui Youtube Kementerian Perekonomian, Jumat (9/7/2021).
Airlangga mengatakan pengaturan PPKM Darurat di 15 Daerah tersebut akan mengikuti aturan PPKM Darurat di Jawa Bali yang telah berlaku sejak 3 Juli lalu.
PPKM Darurat susulan ini mencakup 15 kabupaten, kota di luar Jawa dan Bali.
Daftar 15 Kabupaten, Kota yang akan menerapkan PPKM Darurat diantaranya
- Kota Tanjungpinang
- Kota Singkawang
- Kota Padang
- Kota Padang Panjang
- Kota Bukittinggi
- Berau
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
- Kota Bandar Lampung
- Kota Pontianak
- Manokwari
- Kota Sorong
- Kota Mataram
- Kota Medan
- Kota Batam
Baca juga berita CentralBatam.co.id di Google News