CENTRALNEWS.ID, BATAM – Satu unit mobil SUV berwarna putih dengan nomor polisi (nompol) BP 1120 AJ, terlihat parkir di atas trotoar di kawasan Simpang Tiga Lampu Merah Pelita, tepatnya di persimpangan Jalan Teungku Umar dan Jalan Raden Patah, Batam, Minggu siang (19/7/2026).
Kendaraan tersebut diparkir tepat di atas trotoar yang merupakan fasilitas bagi pejalan kaki.
Akibatnya, akses pejalan kaki menjadi terhalang dan mereka terpaksa turun ke badan jalan untuk melintas, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan.
Kondisi tersebut menuai perhatian warga yang melintas.
Mereka menilai trotoar seharusnya tidak dijadikan lokasi parkir karena menghilangkan fungsi utamanya sebagai jalur yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
Salah seorang warga, Yeni, mengatakan tindakan memarkir kendaraan di atas trotoar menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian pengendara terhadap hak pejalan kaki.
“Trotoar itu dibuat untuk pejalan kaki, bukan tempat parkir. Kalau dipakai parkir seperti ini, kami yang berjalan kaki jadi terpaksa turun ke jalan. Selain tidak nyaman, juga berbahaya karena berdekatan dengan kendaraan yang melintas,” ujar Yeni.
Hal senada disampaikan Abun, salah seorang pengendara yang melintas di lokasi.
Menurutnya, pelanggaran seperti itu seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat terkait.
Warga berharap instansi terkait, baik Dinas Perhubungan maupun Satuan Lalu Lintas, dapat meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran parkir, edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang yang aman bagi pejalan kaki.(bur)

