CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia untuk memperkuat kemitraan dengan Serikat Media Siber Indonesia dalam mendukung pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Arahan tersebut disampaikan saat pelantikan pengurus nasional Srikandi Jaga Desa yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kerja sama antara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional dan SMSI di Ballroom The Djakarta Theater, Jumat (3/7/2026).
Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai mitra strategis Kejaksaan dalam menyampaikan informasi yang akurat, membangun transparansi, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai program pemerintah, khususnya di tingkat desa.
“Saya menginstruksikan seluruh jajaran Kejati dan Kejari agar menjalin silaturahmi sekaligus membangun kemitraan yang baik dengan SMSI di wilayah masing-masing,” tegas Burhanuddin di hadapan awak media.
Ia menilai SMSI memiliki jaringan media siber yang luas sehingga mampu menjadi ujung tombak publikasi dan penyebarluasan informasi mengenai program Jaga Desa kepada masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat edukasi hukum bagi pemerintah desa, sehingga mampu mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Selain itu, kerja sama antara ABPEDNAS dan SMSI juga akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Pokja News Room Jaga Desa di berbagai daerah.
Keberadaan kelompok kerja ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara media, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mengawal pembangunan desa agar berjalan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan sinergi tersebut, program Jaga Desa diharapkan semakin optimal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan di tingkat desa.(dkh)

