13.3 C
New York
Selasa, Oktober 6, 2026

Kejari Natuna Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Lewat Restorative Justice, Tersangka Resmi Bebas dan Dipulihkan Hak Hukumnya

CENTRALNEWS.ID, NATUNA – Kejaksaan Negeri Natuna kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis melalui penerapan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, penuntutan perkara pidana penadahan atas nama tersangka Jumiati Binti Fahri secara resmi dihentikan setelah seluruh syarat dan ketentuan hukum yang berlaku terpenuhi.

Penghentian penuntutan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui ekspose virtual dan dinyatakan sah berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Natuna Nomor 6/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tanggal 22 Juni 2026.

Prosesi penghentian penuntutan berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., CSSL, Bupati Natuna, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Kapolres Natuna, Kepala Pengadilan Negeri Natuna, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Natuna, tokoh agama, serta pihak korban dan tersangka beserta keluarga.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Kabupaten Natuna sekaligus menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir di persidangan apabila terdapat ruang perdamaian yang mampu memulihkan hubungan sosial di masyarakat.

Baca Juga :  Pelabuhan Rakyat Jembatan 6 Diduga Jadi Jalur Pengiriman Sembako Keluar Batam

Dalam sambutannya, Wakajati Kepri Dr. Diah Yuliastuti menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada korban, Ahmad Sapuari, yang telah menunjukkan sikap bijaksana dan tulus dalam memberikan maaf kepada tersangka.

Menurutnya, proses penghentian penuntutan melalui Restorative Justice hanya dapat terlaksana apabila perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun. Ia memastikan secara langsung bahwa korban telah memberikan maaf dengan penuh keikhlasan.

“Kejujuran itu sangat mahal harganya. Kami mengingatkan kepada tersangka agar senantiasa bersyukur atas kebesaran hati korban dan menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan jujur ke depannya,” tegasnya.

Bupati Natuna dalam kesempatan yang sama turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Natuna atas keberhasilan menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di wilayah hukum Kabupaten Natuna.

Menurutnya, kehadiran Restorative Justice memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antarwarga yang sempat terganggu akibat suatu peristiwa pidana.

“Ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Natuna Siapkan Cleft Center, Perkuat Akses Layanan Kesehatan bagi Masyarakat Kepulauan

Kasus tersebut bermula pada awal Maret 2026 ketika tersangka Jumiati diminta bantuan oleh Dhonnie Sartika, yang perkaranya ditangani secara terpisah, untuk menggadaikan sejumlah perhiasan emas di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Sedanau.

Dalam prosesnya, tersangka tidak mengetahui bahwa perhiasan yang digadaikan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian milik Ahmad Sapuari. Namun demikian, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka sempat disangka melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

Setelah dilakukan penelitian secara menyeluruh, Kejaksaan Negeri Natuna menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Beberapa pertimbangan utama yang mendasari penghentian penuntutan antara lain telah tercapainya perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka, adanya pengakuan kesalahan serta permohonan maaf yang tulus dari tersangka, dan kesediaan korban untuk memaafkan secara ikhlas.

Selain itu, seluruh barang bukti berupa perhiasan emas milik korban telah dikembalikan secara utuh sehingga kerugian korban dapat dipulihkan sepenuhnya. Dari sisi yuridis, ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan juga berada di bawah lima tahun penjara, sehingga memenuhi syarat formil penerapan Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Semunai Gempar Temukan Jasad Mr. X dalam Kubangan Air di Kebun Karet

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Menurutnya, hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus mampu menghadirkan pemulihan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

“Penegakan hukum seyogianya mengedepankan nilai kemanusiaan, rasa keadilan, dan pemulihan harmoni sosial di tengah masyarakat. Restorative Justice menjadi salah satu instrumen yang mampu mewujudkan tujuan tersebut,” jelasnya.

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), tersangka Jumiati Binti Fahri secara resmi dibebaskan dari tahanan dan status hukumnya dipulihkan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara bermartabat, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Natuna.(Herry)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles