18.9 C
New York
Senin, Juni 1, 2026

LAM Batam Ambil Sikap Tegas Atas Dugaan Penghinaan terhadap Bangsa Melayu

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam menggelar Musyawarah dan Sidang Adat pada Senin (1/6/2026) yang menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait penegakan nilai-nilai adat Melayu dan ketertiban sosial di Kota Batam.

Sidang adat tersebut dihadiri dan mendapat dukungan dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) serta paguyuban Melayu di Kota Batam.

Kehadiran mereka menjadi simbol kebersamaan dalam menjaga marwah adat dan budaya Melayu di Kota Batam sebagai Bandar Dunia Madani.

Hasil Musyawarah dan Sidang Adat tersebut dibacakan langsung oleh Ketua LAM Kota Batam, Raja Muhammad Amin, didampingi jajaran pengurus LAM Kota Batam.

Dalam keputusan yang disampaikan, LAM Kota Batam menegaskan larangan menjual tuak, babi, dan produk sejenisnya secara terbuka di tepi jalan maupun ruang publik tanpa izin yang sah di seluruh wilayah Kota Batam.

Baca Juga :  Penuh Haru dan Kebanggaan, SMPN 20 Batam Lepas Angkatan XXI Siap Menatap Masa Depan

Selain itu, LAM mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta seluruh peraturan turunannya.

Dalam sidang tersebut, LAM Kota Batam juga menyoroti kasus yang melibatkan Raja Situmorang yang dinilai telah menghina Bangsa Melayu melalui komentar yang memicu polemik di media sosial.

Sebagai keputusan adat, LAM meminta Raja Situmorang untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut.

Selain itu, yang bersangkutan juga diminta menjalani prosesi adat Pulut Kuning sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan marwah Melayu.

Baca Juga :  Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pembakaran Rumah yang Tewaskan 2 Lansia di Bukit Batu

LAM juga menegaskan agar proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keputusan yang dibacakan Raja Muhammad Amin itu, disebutkan pula permintaan agar Raja Situmorang meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2 x 24 jam setelah menjalani hukuman melalui proses hukum yang berlaku.

Menurut Raja Muhammad Amin, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama yang dilakukan demi menjaga kehormatan adat Melayu, menciptakan keharmonisan masyarakat, serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman yang ada di Kota Batam.

Dukungan dari berbagai ormas dan paguyuban Melayu yang hadir dalam sidang adat tersebut menunjukkan kesamaan sikap dalam menjaga marwah Melayu dan mempertahankan nilai-nilai budaya yang menjadi identitas masyarakat Kota Batam.(bur)

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/Mandau Gencarkan Patroli Pencegahan Karhutla di jalan Rangau

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles