CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – JF (33), warga Desa Balaimakam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ini terpaksa berurusan dengan tim reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis lantaran diduga memalsukan surat ‘Pengantar Nikah’ dari Desa Simpang Padang – Duri.
Kasus ini terungkap atas laporan yang dilayangkan korban berinisial FFM ke SPKT kepolisian. Diduga, JF mengaku-aku sebagai Pengacara alias Advokat aktif dan diduga dengan sengaja membuat dokumen palsu berupa surat Pengantar Nikah (NA) yang mengatasnamakan kantor desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
“Advokat gadungan ini diduga memalsukan dokumen dengan tujuan menikahi korban (FFM), seorang perempuan asal Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan,” kata Kapolres Bengkalis, melalui Kasatreskrim AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkalis, Kamis (1/4).
Ia menjelaskan, pasca memalsukan dokumen yang dimaksud, pernikahan segera dilangsungkan pada hari Selasa (26/10/2021) silam di Kecamatan Ukui. Sebelum itu, keduanya sepakat yang akan menanggung seluruh biaya pernikahan adalah JF.
Bermodalkan gelar dan pekerjaan palsu sebagai Advokat Gadungan, serta mengandalkan selembar Deposito Bank BRI, tersangka meminta korban untuk lebih dulu meminjam uang sebesar Rp50 juta guna kepentingan acara nikah.
“Jadi tersangka ini mengiming-imingi korban dengan pekerjaan dan deposito palsu, hingga korban rela meminjam uang ke Koperasi Unit Desa (KUD) setempat,” ujarnya.
Kecurigaan pun muncul, korban (pasca pernikahan) segera memeriksa isi kartu deposito yang dijaminkan tersangka. Alangkah terkejutnya korban mendapati kartu atau deposito tersebut tidak terdaftar.
Kemudian korban memeriksa NA yang diurus tersangka di kantor desa Simpang Padang. Namun kenyataan, dokumen nikah tersebut juga dipalsukan oleh JF.
Atas kejadian itu, FFM merasa telah dikhianati, ditipu dan dirugikan. Laporan segera dilayangkan guna mencari keadilan. Hingga kemudian tersangka berhasil dibekuk di Dusun Pulau Balai, Desa Kuok, Bangkinang, 11 Maret 2022 lalu.
Kala diamankan, sejumlah dokumen berlogo Peradi juga disita sebagai barang bukti. Kala diinterogasi, ia tak mampu berkelit. Ternyata, selain berperan sebagai Advokat gadungan, tersangka juga merupakan seorang residivis pada tahun 2011 silam.
“Dia (tersangka, red) adalah residivis. Tahun 2011 mengaku pernah jadi Jaksa gadungan. Sekarang aksinya diulangi, tapi dengan profesi gadungan yang berbeda,” serunya.
“Diganjar dengan Pasal 263 juncto Pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya. (Bres)