21.8 C
New York
Senin, Mei 18, 2026

Cekcok Tak Berujung, IRT asal Duri Babak Belur Dianiaya Suami

CENTRALNEWS.ID, DURI – Polsek Mandau berhasil ungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang Suami berinisial Z terhadap isterinya.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu rumah tangga tersebut berlangsung di jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat sekira pukul 10.00 WIB, Jumat (15/5) lalu.

“Benar, kami berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau dengan mengamankan seorang tersangka berinisial Z,” kata Kompol Primadona, Senin (18/5).

Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi di sebuah rumah kontrakan yang membuat Korban berinisial RDS (40) mengalami luka dan berdarah pada bagian mulut.

Baca Juga :  Progres Pergeseran Warga Rempamg Eco City, 242 Kepala Keluarga Tempati Kediaman Baru Layak Huni

Adapun persoalan itu disebut Kapolsek dipicu oleh perselisihan rumah tangga yang berujung dugaan penganiayaan. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban meminta izin kepada suaminya untuk pergi berjualan ke pasar.

“Namun permintaan tersebut tidak diizinkan hingga terjadilah cekcok mulut antara Z dan korban. Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mencekik leher korban. Korban kemudian berusaha melepaskan diri dan pergi menuju pasar,” terangnya.

Selanjutnya pada Minggu, 17 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB, korban kembali ke rumah kontrakan (TKP, red) untuk menjemput anaknya. Persoalan seolah tak berujung, perselisihan kembali menyulut emosi hingga tersangka diduga menarik korban ke dalam rumah dan menampar korban sebanyak satu kali yang menyebabkan mulut korban berdarah.

Baca Juga :  Sertu Ahmad Junaidi Suluhkan Nilai Luhur Pancasila di Kalangan Warga Air Jamban

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian leher dan mulut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial Z pada Minggu malam, 17 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB di kawasan Pasar Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui positif urine. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (CN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles