CENTRALNEWS.ID, BLORA- DPRD Kabupaten Blora, menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2021, di Pendopo DPRD Blora, Kamis (31/3/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora M. Dasum didampingi Wakil Ketua DPRD Blora Sakijan, Mustofa, dan Siswanto. Dan dihadiri oleh Bupati Blora Arief Rohman, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, Forkopimda Blora, Sekda Blora, anggota DPRD Blora, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Blora.
Dalam paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan persetujuan bersama antara Bupati Blora dengan DPRD terhadap 3 Raperda, Penetapan Propemperda Tahun 2022 dan penyerahan hasil Reses Masa Persidangan Ketiga Kabupaten Blora tahun sidang 2021.
Arief Rohman Bupati Blora mengatakan bahwa penyampaian LKPj ini merupakan tahun pertama semenjak dirinya dan Wabup Tri Yuli Setyowati dilantik.
“Ini merupakan penyampaian pertanggungjawaban untuk yang pertama kalinya, sejak saya bersama Ibu Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 26 Februari 2021 lalu,” bebernya.
“Untuk itu Saya bersama Bu Wakil Bupati senantiasa terus mohon doa dan dukungan dalam melaksanakan amanah dalam menjalankan visi misi serta harapan masyarakat Kabupaten Blora,” tambahnya.
Sebagai wujud komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora, di awal periode pemerintahan ini pula telah diluncurkan program “99 Hari Kerja”.
“Alhamdulillah, atas dukungan segenap jajaran legislatif, eksekutif, dan seluruh masyarakat Kabupaten Blora, program tersebut dapat berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Dalam LKPJ Bupati Blora Akhir Tahun Anggaran 2021 tersebut memuat tentang ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Capaian Indikator Kinerja Daerah.
Dalam pemaparannya, Bupati mengatakan terkait pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 ditargetkan mencapai Rp2.147.723.550.019,00 dengan realisasi sebesar Rp2.226.577.613.861,00 atau sebesar 103,67%.
Adapun, Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang Sah. Lanjutnya, Berkaitan dengan PAD Kabupaten Blora pada tahun 2021, realisasi pendapatan tersebut berhasil melebihi target.
“Target PAD setelah perubahan sebesar Rp 262.245.392.980,00 dengan realisasi sebesar Rp 328.234.301.965,00 atau sebesar 125,16%,” paparnya.
Selanjutnya, untuk belanja Daerah Kabupaten Blora pada Tahun Anggaran 2021 dialokasikan sebesar Rp2.259.928.815.170,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp2.113.285.409.209,00 atau sebesar 93,51%.
Kemudian, Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 112.205.265.151,00 dengan realisasi sebesar Rp 112.204.132.577,00 atau sebesar 99,99%. Selanjutnya dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tersebut dibukukan SILPA sebesar Rp 225.496.337.229,00.
Selain terkait APBD, dalam paripurna tersebut juga disampaikan capaian indikator kinerja daerah tahun anggaran 2021 yang terdiri dari capaian ekonomi makro daerah dan capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati dalam kesempatan tersebut menyampaikan setidaknya 28 capaian indikator yang telah berhasil tercapai.
Mulai dari Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Blora, penurunan jumlah PMKS, nilai investasi berskala nasional, hingga persentase peningkatan PAD,” indeks Pembangunan Manusia (IPM). Target daerah sebesar 68,84, realisasi sebesar 69,37,” ujarnya.
“Untuk persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah per tahun. Target daerah sebesar 6,11%, realisasi sebesar 9,52%,” tambahnya.
Selain itu, indikator lainnya yang tercapai antara lain inflasi, rata-rata lama sekolah, persentase jaringan irigasi dalam kondisi baik, persentase penurunan jumlah PMKS, persentase berkurangnya permukiman kumuh di perkotaan, produktivitas pangan utama, populasi sapi potong, jumlah industri, nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA), dan lainnya.
Wakil Bupati menyampaikan, bahwa meskipun secara umum target telah tercapai namun dampak pandemi Covid-19 masih terasa dan berpengaruh.
“Meskipun secara umum beberapa target makro ekonomi dan indikator kinerja daerah telah tercapai, namun pandemi Covid-19 dirasakan sangat berpengaruh terhadap pencapaian target daerah secara keseluruhan,” Jelasnya.
“Beberapa target daerah yang masih memerlukan upaya keras, terobosan, dan inovasi serta dukungan semua pihak dalam pencapaiannya” ucap Wabup.
Lanjutnya, terdapat 12 target yang perlu mendapat perhatian, diantaranya adalah angka kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, kasus kematian Ibu, persentase gizi buruk, persentase Jalan Kondisi Baik, cakupan pelayanan sanitasi, dan sebagainya.
Wabup mengungkapkan, bahwa beberapa capaian yang berhasil terwujud selama adalah berkat sinergi yang semakin baik.
“Beberapa capaian positif berhasil kita raih seperti terwujudnya pembangunan sekaligus pengoperasian Bandar Udara Ngloram serta terlaksananya Pembangunan Bendungan Randugunting yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Blora,” Ucapnya.
“Di samping itu, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Blora juga berhasil mendapatkan apresiasi baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yang diwujudkan dalam bentuk beberapa penghargaan,” tambahnya.
Pihaknya kemudian menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora yang telah menjalankan fungsinya secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Blora.
Pada kesempatan tersebut Wabup juga menyampaikan apresiasinya atas dilakukannya persetujuan atas persetujuan DPRD terhadap 3 (tiga) Raperda berikut, yaitu tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Kerja Sama Daerah.
Sebelumnya, Bupati menyerahkan buku LKPJ Bupati Blora akhir tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Blora M. Dasum.
Sementara itu, M Dasum Ketua DPRD Blora menambahkan bahwa kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
Dalam LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk disampaikan kepada DPRD dan dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ yang diserahkan kepada DPRD tersebut. Selanjutnya akan dibahas oleh DPRD untuk disampaikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutup.(Riyan)