Cemas Rahasia Terbongkar, ‘Predator’ Tebas Bocah 11 Tahun Pakai Parang

0
Konferensi Pers di Mapolres Bengkalis | Foto: Bres

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Takut rahasia bejadnya terbongkar, IN sang Predator bengis tega menebas seorang anak berinisial RW (11) menggunakan sebilah parang hingga tewas, Rabu (16/6) lalu.

Kisah brutal sang Predator Bengis dari Bengkalis ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Bengkalis, Jumat (9/7) pagi.

Dalam pertemuan itu diterangkan, IN awalnya sempat melampiaskan birahinya terhadap RW, bocah lelaki yang masih berusia 11 tahun. Berlokasi di jalan Pembangunan II, RT003/RW001, Dusun I, Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis, pelaku meminta RW melepas seluruh pakaian dan menyetubuhi korban.

Usai melakukan perbuatan terlarang itu, pelaku meminta korban untuk kembali mengenakan busananya. Disaat bersamaan, korban menolak untuk mengulangi hal serupa di waktu mendatang.

“Korban meminta agar pelaku tak kembali melampiaskan birahi terhadapnya. Korban pun menyebut bakal memberitahukan perbuatan bejat IN kepada ayahnya,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT didampingi Kasat Reskrim, AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH dalam konferensi pers yang digelar pagi tadi.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi di Hadapan Dua Tersangka

Mendengar pengakuan korban, lanjut Kapolres, IN cemas rahasianya bakal terbongkar. Ia pun meminta RW untuk menunggu sesaat, tak lama, IN kembali dengan membawa sebilah parang ditangannya.

Tanpa pikir panjang, sang Predator secara membabi buta mengayunkan parang ke arah korban. Tebasan pertama, parang mengenai pelipis sebelah kanan korban. Meronta kesakitan, RW sempat memekik meminta tolong.

Semakin kalap, IN kembali menghujamkan parang ke arah RW. Kala itu, korban sempat menangkis dengan kedua tangannya dan seketika roboh di hamparan semak.

“Setelah korban roboh, pelaku terus menebaskan parang dan diakhiri dengan menggorokkan senjata tajam itu ke leher korban,” terang AKBP. Hendra.

Setelah melampiaskan aksinya, IN beranjak dari lokasi pembunuhan dan meninggalkan korban di semak-semak dengan keadaan yang sangat mengenaskan.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi di Hadapan Dua Tersangka

Menelusuri kasus itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA. Dodi Ripo Saputra dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.

Tepat di Desa Ketam Putih, petugas berhasil mengamankan IN (terduga) pelaku pembunuhan terhadap RW, sekira pukul 16.00 WIB, Kamis (17/6).

Usai diamankan, IN dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya penyelidikan terkait temuan sesosok jenazah di jalan Parit Mesjid, Desa Ketam Putih.

Namun sesaat, petunjuk atau bukti yang mengarah ke IN masih minim. Terhadapnya, kemudian dilakukan test urin. Hasil pemeriksaan, urin IN ternyata positif Narkotika, ia pun diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.

Mendalami kasus yang menimpa RW, ahli Forensik dan Psikologi didatangkan dari Pekanbaru, Riau. Kemudian, ahli yang didatangkan langsung menanyai IN terkait RW.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi di Hadapan Dua Tersangka

Tak lama, IN pun mengaku bahwa ialah yang telah menghabisi nyawa korban. Terhadapnya, langsung disematkan status tersangka dan ditetapkan sebagai terduga pelaku pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“IN mengaku takut rahasia bejatnya terbongkar, ia panik dan akhirnya menghabisi nyawa korban,” tutur Kapolres.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, IN diganjar dengan ketentuan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 8p ayat (3) Jo Pasal 76 huruf (C) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Terhadapnya, diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini