CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Sektor Mandau berhasil amankan dua lelaki asal jalan Kesehatan, kecamatan Mandau – Duri, Bengkalis, Riau sekira pukul 19.30 WIB, atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (13/4).
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona mengatakan, kedua tersangka yang diamankan berinisial AH (26) dan AO (34). Selain para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 5 paket kecil dan besar diduga berisikan sabu, 2 unit Hp serta kotak rokok.
Penangkapan tersebut, kata Kapolsek, dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait dugaan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di sekitar jalan Kesehatan – Duri. “Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung kita kerahkan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan dalam penindakan yang kami lakukan, tim opsnal berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti dalam perkara ini,” kata Kompol Prima.
“Dalam interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Adapun tersangka AO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Irfan (DPO). Selanjutnya kedua tersangka diamankan ke kantor dan disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHPidana serta Penyesuaian Pidana,” tukasnya. (Bres)


