CENTRALNEWS.ID, BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berfokus pada penanganan dan penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Kesepakatan ini sekaligus menjadi langkah lanjutan dalam mempererat hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan bahwa kolaborasi antara Pemkab Bintan dan Kejari sejauh ini telah berjalan dengan baik.
Ia mengapresiasi berbagai bentuk pendampingan hukum yang telah diberikan, terutama dalam mendukung pelaksanaan program strategis daerah.
“Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah akan mendapatkan dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya yang diperlukan,” ujar Roby, Senin (13/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Menurutnya, kehadiran JPN mampu membantu mengantisipasi sekaligus meminimalisir potensi persoalan hukum dalam setiap kebijakan yang diambil, sehingga tetap berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, mengungkapkan bahwa kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin meningkat. Hal tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset.
“Peran Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Rusmin juga memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Kejari Bintan telah melaksanakan pendampingan serta bantuan hukum non-litigasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam 30 kegiatan.
Dari upaya tersebut, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,33 miliar, serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp109,97 miliar.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Bintan.(ndn)


